KARANGANYAR– Mantan Bupati Karanganyar terpidana kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani Sri Ratnaningsih, membayar denda dan uang pengganti Rp 8,3 miliar. Mantan orang nomor satu di Karanganyar itu mendapatkan keringanan hukuman selama 3 tahun setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) memutus hukumannya dari sebelumnya 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Rinciannya adalah denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 7.873.491.200. Rina sudah membayar uang pengganti dari barang yang dirampas beberapa waktu lalu Rp 1.482.744.000.
Oleh karena itu, Rina harus membayar denda Rp 500 juta ditambah sisa uang penganti Rp 6.390.747.200 sehingga total Rp 6.890.747.200.
Rina membayar denda dan uang pengganti melalui dua pengacaranya dari kantor hukum Bonafentura Loly & Associates, yakni Bonafentura W. P. Loly dan Peter Sahanaya.
Mereka datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sekitar pukul 15.15 WIB. Informasi yang dihimpun di lapangan, mereka datang bersama putra dari mantan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 135 PK/Pid.Sus/2017 tanggal 15 November 2017, Rina wajib membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 7.873.491.200.
Informasi yang dihimpun dari pengacara Rina, MA mengabulkan PK Rina. Vonis saat kasasi 12 tahun menjadi 9 tahun setelah PK. Denda semula Rp 1 miliar menjadi Rp 500 juta. Uang pengganti semula Rp 11,8 miliar menjadi Rp 7 miliar.
“Bu Rina membayar sisa uang pengganti ditambah denda Rp 500 juta. Jadi membayar Rp 6.890.747.200. Sudah dilunasi uang denda dan pengganti. Untuk putusan PK. Ini pelunasan,” kata Bonafentura W. P. Loly saat ditemui wartawan di Aula Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (14/3/2018).
Uang Rp 6.890.747.200 ditarik dari Bank Mandiri. Uang tersebut diikat dan dibungkus menggunakan plastik warna putih. Setiap bendel plastik berisi sekitar Rp1 miliar. Selanjutnya, uang denda dan pengganti itu disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Hanung Widyatmaka, menuturkan Kejari mengeksekusi putusan MA untuk PK yang diajukan Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
“Intinya membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan. Kami komunikasi dengan yang bersangkutan. Pilih bayar atau menjalani hukuman. Yang bersangkutan memilih bayar daripada jalani subsider [tiga bulan kurungan]. Ini berarti ekesekusi tuntas,” papar Suhartoyo kepada wartawan.
Selanjutnya, uang tersebut langsung disetor ke kas negara dalam waktu 1x 24 jam. Orang nomor satu di Kejari itu menuturkan Kejadi melibatkan anggota Polres Karanganyar dan pimpinan BRI Karanganyar. Sebanyak empat orang pegawai BRI dan dua satpam menghitung uang denda dan pengganti tersebut selama satu jam. Seluruh uang dimasukkan ke dalam peti dari besi dan dikunci.
“Pihak bank bawa alat hitung dan peralatan lain ke Kejari. Itu demi keamanan. Aman dan lancar sampai selesai. Sudah lunas, eksekusi tuntas. Tugas jaksa selesai sampai di sini. Selajutnya menjadikewenangan lembaga pemasyarakatan,” jelasnya. Wardoyo