JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkaca Kasus Novel Baswedan, Janda Miskin Asal Sambungmacan Sragen Nekat Kirim Surat Curhat Deritanya ke Presiden Jokowi

Sadiyem, janda miskin asal Jenar Sragen menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke Presiden Jokowi Kamis (8/3/2018). Foto/Wardoyo
   
Sadiyem, janda miskin asal Sambubgmacan Sragen menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke Presiden Jokowi Kamis (8/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGENSadiyem (62), seorang warga miskin asal Desa Jatisumo RT 18, Kecamatan Sambungmacan, Sragen memberanikan diri untuk berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Langkah ini terpaksa dilakukan setelah dia kebingungan lantaran mendapat surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo, yang berisi tagihan hutang sebesar Rp 46 juta.

“Saya terpaksa mengirim surat ke Pak Presiden untuk minta bantuan, dengan harapan semua biaya berobat anak saya dibebaskan. Mudah-mudahan Pak Presiden bisa menolong kami,” tutur Sadiyem, Kamis (8/3/2018).

Janda miskin itu mengaku bingung bukan kepalang lantaran tidak tahu cara mendapatkan uang untuk membayar hutang Rp 46 juta. Hutang itu sendiri untuk tanggungan biaya berobat anaknya, Eko Tekad Gunartodi RSU dr Moewardi Solo, tiga tahun lalu.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Jadi saya kaget saat mendapat surat dari KPKNL isinya tentang tagihan biaya berobat anak saya tiga tahun lalu mencapai Rp 46 juta,” tutur Sadiyem pasrah.

Terkait persoalan tersebut, Divisi Hukum dan HAM LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Sri Wahono menjelaskan pihaknya memang sudah diminta mendampingi Sadiyem. Karena ada kejanggalan soal  biaya berobat anaknya, Eko Tekad Gunarto, ia berharap pemerintah bisa serius menangani persoalan ini.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pasangan Suami istri Asal Jombang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sejumlah Kendaraan Sepeda Motor di Sragen

“Kenapa tidak dilakukan penagihan saat itu bila memang ada beban biaya, Tapi tahu-tahu pihak keluarga pada tanggal 23 Februari 2018 mendapat panggilan untuk hadir pada Selasa 6 Maret 2018 di KPKNL Solo,” papar Sri Wahono Kamis (8/3/2018).

Wahono menyampaikan, Sadiyem diminta menghadap kepala seksi piutang negara, untuk mempertanggung jawabkan piutang negara.

Sebagai warga negara, dia membandingkan dengan kasus Novel Baswedan yang sama-sama warga negara, saat berobat selama 10 hari di luar negeri bisa dibiayai penuh negara. Tapi keluarga Sadiyem yang memiliki hak yang sama, apalagi memiliki Kartu Sehat tidak bisa berobat gratis. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com