Beranda Umum Nasional BNN Sita 53,9 Kg Sabu dan 70.905 Pil Ekstasi Selama Februari

BNN Sita 53,9 Kg Sabu dan 70.905 Pil Ekstasi Selama Februari

Ilustrasi
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan barang bukti narkotika 53,9 kg sabu serta 70.905 butir pil ekstasi dari 6 kasus pengungkapan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut  merupakan hasil tangkapan hingga akhir Februari 2018.

Kasus pertama, kata Heru, BNN bekerja sama dengan Polri serta Jajaran Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM) berhasil mengamankan sebanyak 15.053,4 gram sabu dan 70.905 butir ekstasi dari jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Medan di Medan, Sumatera Utara pada Minggu (25/2/2018).

“Berawal dari informasi JSJN-PDRM bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dari informasi tersebut, BNN membentuk Satgas Operasi gabungan bersama BNN Provinsi Sumut, Polda Sumut, Polrestabes Sumut dan Polres Langkat,” papar Heru di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan emapt orang tersangka yakni AMD alias AM (23), AMZ (26), ZF (35) dan DS alias MR (34).

“Satu tersangka AMZ, terpaksa ditembak mati saat hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan,” jelas Heru.

Kasus kedua, BNN bersama JSJN-PDRM berhasil menggagalkan penyelundupan 20.900 gram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus kasan teh cina. Sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui Penang, Malaysia melalui jalur laut.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada Jakarta 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Warga Semakin Apatis?

“Dari hasil penyidikan, kasus tersebut masih berkaitan dengan pengungkapan 40 kg sabu yang berhasil diungkap BNN pada 10 Januari 2018 lalu,” kata Heru.

Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan pria berinisial ED (35) di kawasan Dusun Ulee Uteun, Aceh Utara, Aceh (10/2/2018).

Kasus ketiga dan keempat, BNN berhasil mengungkap temuan barang bukti narkoba yang disimpan dalam sepatu di Bandara Soekrno Hatta Tangerang dan Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.

“Penyelundupan narkoba di Bandara Soekrno Hatta, BNN behasil mengamankan 1.028 gram sabu yang dilakukan oleh dua orang tersangka MK (34) dan MI (32).”

“Untuk yang di Bandara Halim Perdanakusuma, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 gram sabu dari Bandara Aceh. BNM menangkap empat tersangka yakni MU (32), RA (28), MUR (26) dan satu tersangka ditempat terpisah, AH (33),” papar Haru.

Kemudian, BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kg. Pengungkapan tersebut setelah BNN mengamankan dua orang tersangka ZUL (36) dan ZOE (38) yang kedapatan membawa 8.362 gram sabu di kamar kos di kawasan Jakarta Selatan.

“Dari pengembangan kasus tersebut, BNN mengamankan BR alias A yang sebelumnya telah menerima 2 kg sabu dari kedu tersangka sebelumnya,” jelas Heru.

Baca Juga :  Warga Jalan Samas Bantul Heboh dengan Penemuan Mayat Laki-laki di Dam Cangkring

Terkahir, BNN mengungkap 5.146 gram sabu di Lampung pada (17/2/2018). Atas barang bukti tersebut, BNN menangkap dua orang tersangka HS dan MY.

“Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut milik AT. Atas pengembangan, BNN berhasil menangkap pelaku di Bandara Juanda Surabaya,” terang Haru.

Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 122 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Seluruh tersangka diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang Heru.

www.tribunnews.com