KARANGANYAR -Mengantisipasi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD), Polres Karanganyar melakukan pendampingan penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan. Pendampingan akan dilakukan oleh Babhinkamtibmas di semua desa penerima dana desa.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, usai penyerahan dana desa dan alokasi dana desa serta bantuan keuangan yang berasal dari retribusi daerah, kepada para kepala desa, di pendopo rumah dinas, Kamis (15//03/2018). Menurut Kapolres, pihaknya mengerahkan Bhabinkamtibmas sebagai pengawas, pencegah tindak pidana korupsi dalam perspektif penggunaan dana desa. Ini dikoordinir oleh Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas).
“Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan/penyimpangan terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh kepala desa,” jelasnya, Kamis (15/03/2018)
Ditegaskannya, pola pengawasan yang dilakukan bukan saja pengawasan pada aspek pelaksanaan, akan tetapi juga pada aspek perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya.
“Artinya di aspek perencanaan, Bhabinkamtibmas secara bersama-sama menginformasikan kegiatan yang akan di rencanakan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Kemudian untuk transparansi anggaran, sambungnya, Bhabinkamtibmas bisa melihat berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan, direalisasikan kemudian disesuaikan dengan pertanggungjawaban yang disusun secara transparan dan diketahui bersama.
“Khusus bagi Bhabinkamtibmas, saya berharap, setiap kegiatan agar selalu bermusyawarah dengan masyarakat mengenai bentuk program apa yang betul-betul bisa mengubah wajah desa termasuk membangkitkan ekonominya agar dana desa ini tepat sasaran dan tidak mengarah kepada penyimpangan, sebab jangan main-main dengan penggunaan dana desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapermades, Utomo Sidi, mengatakan, penyerahan tahap awal dana desa yang berasal dari APBN ini sebesar Rp 138 miliar, alokasi dana desa sebesar Rp 103 miliar serta bantuan keuangan yang berasal dari retribusi daerah sebesar Rp 21,266 miliar. Wardoyo