JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Banyak Calon Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Parpol Tak Boleh Lepas Tangan

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Partai politik (parpol) harus bertanggungjawab apabila ada calon kepala daerah terjerat kasus pidana. Hal ini, karena parpol mengusung calon kepala daerah tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyhari  mengatakan, selama ini ada kesan rakyat hanya meminta pertanggungjawaban kepada calon kepala daerah yang terjerat kasus tersebut.

“Selama ini kalau ada calon kepala daerah menjadi tersangka atau operasi tangkap tangan korupsi, itu menjadi urusan pribadi dia. Pihak yang mencalonkan harus dimintai pertanggungjawaban kenapa mencalonkan orang ini,” tutur Hasyim, ditemui di Kantor KPU RI, Kamis (15/3/2018).

Menurut dia, parpol harus mengevaluasi adanya sejumlah calon kepala daerah yang diproses hukum selama tahapan pilkada. Evaluasi itu dilakukan mulai dari pemilihan calon kepala daerah yang akan diusung.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Sehingga, kata dia, saat mencalonkan kepala daerah dapat dipilih orang-orang yang mempunyai kualifikasi.

“Jadi kalau hanya berdasarkan survei popularitas, elektabilitas, tetapi tidak memperhatikan rekam jejak kira-kira potensial menjadi masalah hukum terutama karena korupsi ini menjadi tantangan parpol mencalonkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pilkada serentak 2018 diwarnai segelintir calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sedikitnya yang sudah ketahuan ada 4 calon kepala daerah yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak lain adalah Wali Kota Kendari.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Lalu, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, selain itu sebelumnya calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok KPK.

Keempat Calon Kepala Daerah ini ditangkap KPK karena ketahuan menerima uang haram berupa suap dari pihak lain termasuk swasta, modusnya hampir sama dengan memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan. Dari keempat orang ini saja total nilai suap yang sudah ketahuan mencapai Rp 8,5 miliar lebih.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com