Kepolisian RI akan menggelar Operasi Keselamatan 2018 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini berlangsung selama 21 hari, mulai Senin (5/3/2018) dan berakhir pada Minggu (25/3/2018).
Operasi Keselamatan 2018 ini bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan.
Tindakan yang akan dilakukan oleh petugas tidak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan. Tilang baru akan diberlakukan bila pelanggarannya sudah parah.
Pelanggan yang menjadi prioritas di antaranya adalah tidak memakai helm, knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor yang bermasalah, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berkendara belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari satu.
“Sebanyak 20 persen dilakukan penindakan, pelanggaran yang menonjol, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan langsung ditindak,” kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan.
Bagaimana agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut? Ini beberapa saran dari Kepolisian untuk para pengendara.
- Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
- Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
- Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.
- Tidak menggunakan HP saat berkendara.
- Tidak kebut-kebutan.
- Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
- Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.