SRAGEN– Kalangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Sragen menegaskan bahwa oknum bernama Mulyani (37) yang disebut sebagai notaris dan dilaporkan atas dugaan penipuan penyertifikatan ke Polres Sragen beberapa waktu lalu, bukanlah notaris. Sebaliknya, mereka tegas menyatakan bahwa perempuan asal Dukuh Tewel RT 32, Mojorejo, Karangmalang itu adalah makelar penyertifikatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) sekaligus Sekretaris Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sragen, Tulus Dwi Mulyanto, Senin (5/3/2018). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan bahwa kalangan notaris merasa perlu mengklarifikasi status Mulyani. Sebab yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat dan Surat Keputusan (SK) notaris resmi.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa dia (Mulyani) itu hanya makelar penyertifikatan tanah. Kalau notaris atau PPAT resmi itu punya SK, sertifikat dan kantor. Nah dia itu kantor ada tapi aktif enggaknya nggak tahu. Yang jelas dia enggak punya SK notaris. Jadi nggak bisa disebut notaris, ” paparnya.
Mewakili rekan sejawat notaris di Sragen, Tulus mengaku perlu meluruskan lantaran meledaknya laporan Mulyani yang mencatut nama notaris ke Polres itu telah memicu keresahan di kalangan notaris resmi. Menurutnya dengan mengaku dan menggunakan embel-embel notaris, hal itu telah menodai dan mencoreng profesi notaris resmi.
Ia menyampaikan munculnya pemberitaan Mulyani sebagai notaris “nakal” dikhawatirkan berimbas pada pemahaman publik yang barangkali bisa muncul persepsi menyamaratakan kinerja notaris seperti kelakuan Mulyani.
“Padahal notaris resmi itu bekerja ada kode etiknya. Nggak sembarangan. Misalnya nggak boleh mengiming-imingi klien apalagi ngider menawari ke desa-desa atau warga. Yang namanya notaris itu disumpah. Kita di kantor, orang datang menyertifikatkan, ” jelasnya.
Menurutnya cara kerja makelar seperti kelakuan oknum itu memang kebanyakan terjun ke lapangan dengan mengaku-aku sebagai notaris dan menjanjikan ke warga yang ingin menyertifikatkan tanahnya.
Karenanya, pihaknya sangat mendukung laporan ke Polres tersebut. Bahkan ia juga berharap kasus itu bisa diusut tuntas karena merugikan profesi notaris secara umun.
Mencuatnya laporan kenakalan makelar itu justru diharapkan menjadi pintu pembuka bagi institusi atau instansi terkait agar memberantas praktik makelar dengan mengatasnamakan notaris tersebut.
“Kasus ini kejadiannya sama persis dengan yang pernah terjadi di Palembang. Sama, ngakunya juga notaris tapi ternyata makelar. Ini sangat berpotensi merugikan masyarakat karena ujung-ujungnya nanti bisa penipuan, ” jelasnya.
Tulus kemudian menyampaikan bahwa sekalipun notaris biasanya memiliki staff atau karyawan, tapi mereka tetap dibekali dengan surat kuasa. Dan staff itu hanya membantu mengurus berkas yang disertai surat kuasa dari notarisnya.
“Dan staff nggak bisa menangani langsung apalagi menawarkan sendiri ke warga,” sambungnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com