JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Pilihan Jokowi untuk Menggugurkan UU MD3

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Ada dua pilihan yang bisa diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggugurkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang resmi diberi nomor dan tercatat dalam lembaran negara, Kamis (15/3/2018).

Pegiat antikorupsi dari YAPPIKA-ActionAid, Hendrik Rosdinar mengatakan, Presiden Jokowi dapat menginisiasi perubahan terbatas pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3. Selain itu, Presiden juga dapat menerbitkan Perppu sebagai respon atas mundurnya demokrasi.

“Strategi menerbitkan Perppu ini juga pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat masyarakat menolak pilkada tidak langsung melalui DPRD,” ujarnya, Kamis (15/3/2018).

Seharusnya, lanjut dia, Presiden Jokowi tidak boleh kalah dari SBY dalam menentukan sikap.

Usep Hasan Sadikin dari Perludem menambahkan masyarakat sipil dulu pernah membuat petisi change.org/dukungpilkadalangsung yang ditandatangani 118.000 orang. Jika dibandingkan, dukungan publik untuk tolak UU MD3 ini hampir dua kali lipat lebih besar dibandingkan saat pilkada langsung dulu.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Lebih dari 205.000 orang mendukung petisi tolak UU MD3 dalam change.org/tolakuumd3. Petisi nasional ini merupakan terbesar dan tercepat didukung masyarakat.

Gerakan ini dinisiasi Koalisi mayarakat sipil tolak UU MD3 yang terdiri dari lembaga seperti Yappika-Action Aid, Kode Inisiatif, Kopel Indonesia, PSHK, Perludem, ICW, dan Indonesia Budget Center.

“Artinya, ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat. Apakah Presiden Jokowi mau berpihak pada kepentingan publik?” demikian ia mempertanyakan sikap Presiden Jokowi.

Hal senada juga menurut Syamsuddin Alimsyah dari Kopel, kehadiran UU MD3 ini semakin memperkuat lembaga DPR saat kualitas dan kinerja DPR semakin menurun.

Baca Juga :  Prabowo Berkujung ke DPP PKB, Cak Imin: PKB Ingin Bersinergi dengan Gerindra

“UU ini juga makin memperlemah keterlibatan masyarakat sebagai konstituen untuk mengontrol wakilnya di DPR,” jelasnya.

Roy Salam dari IBC menguatkan, bahwa kehadiran pasal-pasal kontroversi dalam UU MD3 dapat mengkriminalisasi masyarakat yang menyuarakan pendapatnya terhadap DPR.

“Ini sebagai bentuk kemunduran dalam proses berdemokrasi di negara kita,” ucapnya.

Melengkapi hal itu, Ronald Rofiandri dari PSHK menekankan UU MD3 hasil perubahan ini semakin memperbesar jarak antara DPR dan konstituennya. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan karena akan semakin mengurangi kepercayaan publik kepada DPR.

“Oleh sebab itu, Presiden harus mengambil langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan,” tegasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com