JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kok Hukuman Mati Berhenti di Tengah Jalan? Ini Jawaban Jaksa Agung Prasetyo

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Belum lama ini, hukuman mati yang dijatuhkan pada beberapa terpidana kasus Narkoba dilakukan oleh pemerintah. Tapi, kesannya tiba-tiba hukuman itu  hilang dari peredaran, sementara kasus-kasus narkoba masih terus terungkap hingga kini.

Ada apa sebenarnya?

Terhadap pertanyaan itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kembali menjelaskan soal kendala pelaksanaan eksekusi ‎mati terhadap sejumlah terpidana dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu, (28/3/2018).

Kendala pertama, keputusan MK yang membatalkan batas maksimal pengajuan grasi satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

‎”Dulu dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 itu dibatasi waktunya hanya satu tahun paling lambat setelah perkaranya inkrah. Sekarang tidak dibatasi lagi kapan saja dia nyatakan grasi kemudian tidak ada batas lagi kapan dia akan mengajukan permohonan grasi, itu kan jadi  masalah,” katanya.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Selain itu, adanya putusan MK yang memperbolehkan pengajuan upaya hukum peninajuan kembali (PK) boleh lebih dari sekali. Sementara di satu sisi menurut Prasetyo sebelum eksekusi mati dilakukan, hak terpidana mengajukan upaya hukum harus terpenuhi.

‎”Jadi begitu mudah orang untuk berpraduga kenapa jaksa tidak segera eksekusi. Tapi sebenarnya itu kendalanya, kendala yuridis. Kalau teknisnya mudah saja. Kalau semuanya terpenuhi, tinggal ditembak saja sesuai dengan tata cara proses hukuman mati di negara kita,” katanya.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Ketiga, yakni adanya reaksi negatif baik dari dalam maupun luar negeri apabila pemerintah melakukan eksekusi mati. Mereka menggap bahwa hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia.

“Tapi kita harus lihat berapa korban yang berjatuhan akibat dari pada kejahatan serius yang pantas. Coba kita perhatikan tindak pidana narkoba, sekarang ini sampai 50 juta keluarga masyarakat yang jadi korban penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com