SRAGEN- Penggerebekan keluarga asal Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Guworejo, Karangmalang Sujintoro (51) dan kedua anaknya, Hartatik alias Tatik (30) dan Yunarmi alias Yunna (20), yang terseret kasus peredaran uang palsu (Upal) Rabu (21/3/2018) benar-benar membuat warga sekitarnya tersentak. Mereka tak menyangka, Suji bisa melakukan tindakan mencetak upal hingga mengedarkannya sekeluarga.
Ketua RT 2, Dukuh Jimbar, Guworejo, Sudarno mengatakan sepengetahuannya, Suji dikenal baik dan sering bersosialisasi. Meski beda RT, ia mengaku sering melihat SUji juga ikut arisan dan acara-acara kemasyarakatan.
“Kalau orangnya baik. Arisan ya ikut apa-apa ya ikut. Tapi kalau gini-gini (buat dan edarkan upal) nggak tahu. Makanya warga kaget wong nggak tahu apa-apa,” paparnya di sela menjadi saksi penggeledahan rumah Suji oleh tim Polres Sragen, Kamis (22/3/2018).
Sudarno mengungkapkan Suji yang menikahi Tumiyarti (45) sudah lama menempati rumah di tepi sungai tersebut. Suji diketahui berasal dari Ngawi, Jatim sedangkan Tumiyarti adalah warga asli Jimbar.
Sementara, Rizki (50), tetangga dekat tersangka, juga tak habis pikir jika keluarga Suji bisa melakukan pengedaran upal dan mencetaknya sendiri. Sepengetahuannya, selama ini, yang bersangkutan memang agak tertutup dan jarang bersosialisasi dengan tetangga sekitar.
“Kaget banget Mas. Nggak nyangka kok bisa begitu. Kalau setahu saya, Suji itu kerjanya tani dan kadang mburuh serabutan. Tapi memang tertutup,” tukasnya.
Suji diamankan berikut dua putrinya, Hartatik dan Yunarmi alias Yunna (20), yang kedapatan mengedarkan Upal ke pedagang di Pasar Sukodono Rabu (21/3/2018). Selain barang bukti hasil penggeledahan Kamis (22/3/2018), polisi sudah mengamankan total 42 lembar uang palsu bernilai Rp 50.000an ribu dengan total Rp 2,1 juta dari Tatik dan Yunna.
Diamankan pula sebuah HP merek Advan Hammer, satu HP Xiomi mel Polo, tas, dompet keduanya, tas plastic belanja warna biru, dan belanjaan bumbu-bumbu dapur yang sempat dibeli dengan uang palsu ke pedagang serta Sepeda Motor Honda Vario AD 6233 BHE yang digunakan sebagai sarana keduanya menjalankan aksi peredaran uang palsu. Wardoyo