Beranda Daerah Sragen Nekat Bawa Motor Protolan, 3 Remaja di Plupuh Sragen Ini Hanya...

Nekat Bawa Motor Protolan, 3 Remaja di Plupuh Sragen Ini Hanya Bisa Menunduk Saat Diciduk Polisi

Tim Polsek Plupuh saat mengamankan tiga motor protolan dan remaja pemiliknya, Sabtu (10/3/2018). Foto/Wardoyo
Tim Polsek Plupuh saat mengamankan tiga motor protolan dan remaja pemiliknya, Sabtu (10/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN– Tim Polsek Plupuh menyita paksa tiga unit sepeda motor milik remaja yang kedapatan tengah nongkrong Sabtu (10/3/2018) siang. Tiga sepeda motor itu terpaksa diamankan lantaran ditemukan dalam kondisi protolan dan tak sesuai dengan spesifikasinya.

Penemuan motor protolan itu diketahui saat tim menggelar patroli di wilayah setempat tepatnya di Desa Sambirejo,  Plupuh.

“Saat melintas di wilayah Desa Sambirejo, petugas patroli mendapati sejumlah pemuda sedang nongkrong dengan sepeda motor di dekatnya.  Karena mencurigakan petugas langsung turun memeriksa.  Ternyata sepeda motor mereka protolan dan tidak sesuai standar sehingga langsung diamankan ke Mapolsek, ” papar Kapolres AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas AKP Muryati,  Minggu (11/3/2018).

Menurutnya,  motor terpaksa diamankan karena tidak dilengkapi dengan plat nomor, spion, bodi motor dan bahkan lampu yang tidak menyala.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

“Kepada pemilik sepeda motor selanjutnya kita perintahkan untuk melengkapi kendaraan sesuai ketentuan. Karena kondisi sepeda motor protolan selain melanggar peraturan lalu lintas, sangat berbahaya apabila digunakan,” jelasnya.

Sementara dari hasil pendataan,  ketiga remaja pemilik motor protolan itu diketahui bernama Joko Supriyanto (16), Sriyono (16) dan Yanto (17) warga Desa Jembangan, Plupuh.

Ketiganya juga diberikan teguran dan himbauan. Sebelum diperbolehkan membawa sepeda motornya, harus melengkapi kelengkapan dan membawa surat kendaraannya.

“Kita lakukan teguran dan himbauan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu sebelum dibawa pulang sepeda motor harus dipasang kelengkapan kendaraan,” kata Kapolsek.

Ketiganya yang mempunyai kendaraan tersebut juga membuat surat pernyataan yang berisi kesediaanya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa serta bersedia dikenakan tilang apabila melanggar peraturan lalu lintas. Setelah semua dilengkapi selanjutnya sepeda motor diperbolehkan dibawa pulang oleh pemiliknya. Wardoyo