MAGELANG – Puluhan ribu warga Kabupaten Magelang terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah tahun 2018.
Pasalnya, hingga saat ini puluhan ribu warga tersebut tak kunjung melakukan perekaman data KTP elektronik, padahal pelaksanaan Pilkada hanya tinggal tiga bulan mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afifudin, mengatakan, hingga kini masih ada sebanyak 37.793 orang pemilih potensial yang ada di Kabupaten Magelang belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik.
“Dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang kami lakukan kemarin, masih ada banyak yang belum melakukan perekaman, sekitar 30ribu orang pemilih potensial,” ujar Afifudin, Rabu (21/3/2018).
Dikatakannya, puluhan ribu orang pemilih tersebut belum melakukan perekaman datanya kepada Dindukcapil Kabupaten Magelang. Padahal pelaksanaan Pilkada nantinya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018 mendatang. Artinya waktu yang ada tinggal sebentar lagi selama beberapa bulan ke depan.
Sementara untuk dapat memilih baik pemilihan bupati maupun gubernur Jawa Tengah, warga harus memiliki KTP-el atau sudah melakukan rekam data di Disdukcapil. Oleh karena itu Dindukcapil harus dapat bergerak cepat.
“Dukcapil kami harapkan dapat segera melakukan penanganan agar seluruh warga dapat terjamin hak pilihnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Magelang, M Ali Faiq, mengatakan, perekaman data KTP el terus dilakukan. Menurutnya, dirinya juga mengeluarkan Surat keterangan pengganti KTP sementara sebanyak 11.338 lembar.
Pihaknya pun berharap perekaman dapat diselesaikan sebelum Pilkada.
“Kami terjun langsung ke desa-desa, kecamatan, hingga ke sekolah-sekolah untuk perekaman data,” ujarnya.