SRAGEN– Tim Polsek Kalijambe Polres Sragen menggerebek sebuah rumah yang disinyalir sebagai pusat peredaran miras jenis ciu, Sabtu (10/3/2018). Dari rumah milik pria berinisial BJ (57) di Dukuh Butuh, Desa Wonorejo, Kalijambe itu, tim menyita satu jeriken dan tiga botol miras jenis ciu siap edar.
Penggerebekan dilakukan oleh tim yang dipimpin KSPKT II Aiptu HF Yasso serta Kanit Reskrim Bripka Mukshon Burhani.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Kalijambe, AKP Marsidi mengungkapkan penemuan miras dalam jeriken dan botol itu didapat dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar Sabtu (10/3/2018).
“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah saudara BJ, kami temukan satu jeriken berisi ciu sebanyak 20 liter dan tiga botol ciu berisi masing-masing 60 ml. Semua langsung disita dan dibawa ke Mapolsek, ” paparnya Sabtu (10/3/2018).
Pemilik kios juga digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya menjual miras lagi.
Sementara semua miras yang ditemukan, disita di Mapolsek sebagai barang bukti.
Kapolsek menambahkan operasi pekat dengan sasaran miras dan judi terus digencarkan dalam rangka menciptakan kondusivitas dan menekan pekat. Operasi juga digelar mendukung
program Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman tentang suksesnya pelarangan peredaran minuman keras di Kabupaten Sragen. maksudkan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif.
“Ini juga bagian memberi efek jera bagi penjual miras, ” pungkasnya. Wardoyo