JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Sekitar 30 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Gabon dan Sering Disiksa

   
Ilustrasi/Tribunnews

 

Sedikitnya, ada 30 WNI menjadi korban dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gabon, Afrika. Kini, kasus tersebut  sedang diselidiki oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dugaan itu mencuat setelah Kemenlu memulangkan IU (20), seorang pemuda asal Banyumas yang dipekerjakan secara paksa sebagai anak buah kapal (ABK) di Gabon.

“Yang sudah jelas bersama-sama dengan IU yang satu perusahaan itu ada 15 orang,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Kemenlu juga mendapatkan informasi dari para ABK lainnya di Gabon bahwa WNI korban perdagangan orang mencapai lebih dari 30 orang. Meski begitu, ia belum bisa memastikan secara pasti data tersebut.

Ia mengatakan, Kemenlu perlu melakukan verfikasi terkait data itu.

“Dari komunikasi antar ABK di kapal tersebut, kemungkinan terindikasi lebih dari 30 orang (WNI) ya,” kata dia.

Saat ini, tutur Iqbal, Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPO itu. IU juga akan dimintai keterangan. IU sendiri bisa pergi ke Gabon lantaran tertarik dengan tawaran bekerja di luar negeri oleh seseorang yang datang kampungnya pada Juli 2016.

Orang tersebut diduga merupakan sindikat TPPO. Setelah dibawa ke Jakarta, ia lantas dibawa ke Gabon usai melalui proses yang diduga non-prosedural dan ilegal, pada November 2016. Di Gabon, IU bekerja sebagai ABK. Selama itu pula ia dipekerjakan dengan tidak wajar.

Jam kerjanya mencapai 20 jam sehari di kapal yang hampir 8 bulan tidak pernah merapat ke dermaga. Gaji yang diterima oleh IU pun tidak dibayarkan sesuai dengan janji atau kesepakatan awal. Setelah beberapa bulan bekerja, ia juga kerap mendapatkan penyiksaan.

Perlakuan yang tak pantas itu ia laporkan kepada keluarganya di Banyumas melalui sambungan alat komunikasi. Pihak keluarga lantas meminta bantuan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

SBMI lantas melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri. Akhirnya setelah proses panjang, Kemenlu bisa memulangkan IU pada 14 Februari 2018 lalu.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com