JOGJA – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta masyarakat di Kampung Ketandan, Yogyakarta untuk tidak mengubah keaslian bangunan-bangunan peninggalan yang ada di kawasan tersebut. Pasalnya, kawasan Pecinan di Kampung Ketandan yang masuk wilayah Malioboro merupakan kawasan cagar budaya.
Apabila masyarakat melakukan aktivitas jual beli bangunan di kawasan Ketandan, maka akan diawasi dengan ketat oleh pemerintah. Hal itu agar nantinya bangunan tidak bisa diubah-ubah secara sembarangan.
“Perkara terjadi transaksi jual beli (bangunan) asal tetap dia memiliki komitmen yang sama tidak masalah, dalam arti (bangunan) tidak diubah, sebab nantinya Ketandan akan dijadikan kawasan yang tidak boleh diubah bangunannya,” ujar Gubernur, Sabtu (3/3/2018).
Senada dengan Gubernur DIY, Walikota Jogja, Haryadi Suyuti juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keutuhan dan suasana Ketandan untuk tetap seperti aslinya.
“Kami mohon kerjasama dengan masyarakat yang ada di kawasan Ketandan dengan tidak memperjualbelikan, untuk jual beli bangunan itu kan ada izin khusus,” tutur Walikota.
Haryadi menambahkan, nantinya tidak menutup kemungkinan bangunan yang berada di Ketandan akan dibeli oleh Pemerintah DIY guna melestarikan bangunan cagar budaya yang ada di sana.
“Nanti jika mau jual beli (bangunan), termasuk dengan pemda DIY tadi untuk membeli, tapi hakikatnya bukan untuk membeli untuk menguasai, tapi adalah bagaimana menjaga kawasan ini agar menjadi kawasan yang bisa dijadikan referensi budaya di wilayah DIY,” tukas Haryadi.
Dengan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap melestarikan bangunan di Ketandan, diharapkan nantinya Ketandan dapat menjadi Kawasan Pecinan yang memiliki daya tarik untuk para wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.