Beranda Umum Nasional Update Terbaru K2 dan Revisi UU ASN. Menpan-RB Bakal Investigasi Data K2...

Update Terbaru K2 dan Revisi UU ASN. Menpan-RB Bakal Investigasi Data K2 Dulu Sebelum Revisi UU ASN

Ilustrasi Demo K2
Ilustrasi Demo K2

JAKARTAโ€“ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur akhirnya buka suara soal desakan pembahasan revisi UU ASN yang salah satunya mengatur perihal pengangkatan honorer kategori 2 (K2)  menjadi PNS. Selain menunggu pembahasan soal revisi UU ASN,  ia juga mengatakan saat ini validitas data menjadi fokus penting.

Asman menegaskan saat ini pihaknya sedang fokus pada investigasi data soal pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K-2) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

โ€œDi samping melakukan rencana revisi Undang-Undang, kami coba fokus dulu ke investigasi data,โ€ ujar Asman dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurutnya investigasi diperlukan untuk mendapatkan data lengkap soal tenaga honorer K-2, termasuk nama, alamat, dan sudah berapa lama dia bekerja.

Soalnya, Asman mengatakan pihaknya menemukan banyak data siluman yang masuk ke dalam jumlah keseluruhan tenaga honorer K-2 yang sebanyak 439 ribu orang.

Asman memberikan contoh data siluman yang sudah ia temukan. Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia menemukan banyak guru honorer yang namanya tercantum dalam suatu sekolah namun sudah tidak aktif lagi mengajar.

Baca Juga :  Setelah Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Kini Giliran Teror Digital

โ€œKami sedang melakukan investigasi bersama dengan Kemendikbud, diharapkan hasilnya dapat keluar dalam waktu dekat,โ€ kata Asman.

Data yang didapat dari investigasi itu nantinya akan dijadikan dasar bagi Kementerian PAN RB dalam mengambil kebijakan terkait tenaga honorer K-2. Untuk itu, Asman pun meminta dukungan dari Komisi II.

Selain investigasi data, pemerintah bersama DPR saat ini juga tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 soal Aparatur Sipil Negara yang saat ini telah ditetapkan sebagai RUU Prolegnas 2018.

Dalam draf revisi UU ASN per Desember 2017 usulan Dewan, pemerintah diharuskan mengangkat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi pegawai negeri. Rencana itu akan dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah revisi disahkan.

Pengangkatan mensyaratkan ujian kelengkapan syarat administrasi dan diprioritaskan bagi honorer di bidang pendidikan, kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan.

Rencana aturan baru ini akan menghapus batasan usia yang selama ini menyebabkan banyak guru honorer tidak dapat diangkat lantaran telah melampaui 35 tahun sebagai usia maksimal calon pegawai negeri.

Baca Juga :  Usai Kasus Perkosaan ke Keluarga Pasien, Kemenkes Akan Gelar Cek Kesehatan Mental Massal untuk Peserta Dokter Spesialis

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan lembaganya menyerahkan sepenuhnya teknis detail pengangkatan itu dalam pembahasan bersama Dewan.

โ€œSelama belum direvisi, rujukan kami dalam pengangkatan pegawai negeri adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,โ€ kata dia.

www.tempo.co