JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Anggota DPRD Karanganyar, Anung Marwoko Mangkir Panggilan Panwaslu. Terkait Dugaan Aksi Bagi-Bagi Batik

Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa saat menunjukkan kain batik barang bukti yang dilaporkan dibagikan oleh Timses Paslon di Pilkada Karanganyar, Selasa (3/4/2018). Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa saat menunjukkan kain batik barang bukti yang dilaporkan dibagikan oleh Timses Paslon di Pilkada Karanganyar, Selasa (3/4/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Anggota DPRD Karanganyar sekaligus anggota tim sukses Paslon nomor urut dua di Pilkada Karanganyar, Anung Marwoko, dilaporkan mangkir panggilan Panwaslu, Kamis (5/4/2018). Anung sedianya dipanggil untuk diklarifikasi terkait laporan aksi bagi-bagi kain batik saat reses di Jatisari yang dilakukannya beberapa hari lalu.

Data yang dihimpun Kamis (5/4/2018), Panwaslu memenuhi janji memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi perihal aduan itu. Selain pelapor dan saksi-saksi, Anung selaku terlapor juga dipanggil.

Namun, hingga klarifikasi dilangsungkan, yang bersangkutan tak menghadiri. Meski demikian, tim Panwaslu yakni Kustawa (Ketua Panwaslu), Sudarsono komisioner Panwaslu bidang ย organisasi dan SDM, sertaย  ย Nuning Ritwanita , komisioner Panwaslu bidang penindakan, tetap melakukan klarifikasi ke pelapor maupun saksi.

Baca Juga :  Kelompok Riset IPA FKIP UNS Selenggarakan In House Training Guru Karanganyar

โ€œMereka kita minta klarifikasi terkait bagi-bagi batik yang dilakukan oleh Anung Marwoko selaku terlapor,โ€ kata Kustawa.

Terkait dengan ketidak hadiran Anung Marwoko, Kustawa tidak menampik. Karenanya pihaknya akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi selanjutnya.

โ€œ Kita akan kirim undangan klarifikasi selanjutnya,โ€ ujarnya.

Ditambahkan Kustawa, hasil klarifikasi ini, selanjutnya akan dilakukan kajian, apakah memenuhi syarat terjadinya pelanggaran UU Pemilu atau tidak. Sementara itu, ketua Forum Masyarakat Karanganyar, Muhammad Riyadi, mendesak Panwaslu segera menuntaskan kasus bagi-bagi kain batik ini.Menurut Riyadi, jika mengacu kepada aturan yang ada, bagi-bagi kain batik ini termasuk kategoriย  pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Prihandoko, Mantan Kades Fenomenal di Sragen, Bidik Tiket Rekomendasi PKS dan Gerindra, Siap Maju Pilkada Sragen 2024

โ€œ Segera ditindaklanjuti. Kami akan terus mengawalย  kasus ini,โ€ tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,ย  salah satu anggota tim pemenanganย  pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar, dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu), Selasa (03/04/2018). Laporan tersebut, juga disertai dengan bukti dua kain batik dan diterima langsung ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa. Anggota tim pemenangan yang dilaporkan tersebut adalah Anung Marwoko.

Kepada wartawan, Supardi, warga Jatisari, Tepus, Rt 06 Rw 10, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, selaku pelapor, mengatakan, bagi-bagi kain batik tersebut dilakukan Anung Marwoko kepada warga dalam salah satu pertemuan pada hari Selasa (27/03/2018) lalu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com