

KARANGANYAR- Gara-gara membagikan kain batik dalam salah satu pertemuan warga, salah satu anggota tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Karanganyar, dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu), Selasa (03/04/2018). Timses yang dilaporkan tersebut diketahui juga berstatus sebagai anggota DPRD Karanganyar.
Laporan tersebut, juga disertai dengan dua kain batik dan diterima langsung ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa. Anggota tim pemenangan yang dilaporkan tersebut adalah Anung Marwoko.
Kepada wartawan, Supardi, warga Jatisari, Tepus, RT 06/10, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, selaku pelapor, mengatakan, bagi-bagi kain batik tersebut dilakukan Anung Marwoko kepada warga dalam salah satu pertemuan pada hari Selasa (27/03/2018) lalu.
Menurut Supardi, pertemuan yang dilakukan di rumah ketua rukun tetangga (RT) tersebut, dihadiri lebih dari 80 orang. Pada saat pertemuan, Anung Marwoko membagikan kain batik melalui ketua RT. Setelah pembagian kain batik tersebut, dilanjutkan dengan pembagian stiker pasangan calon bupati dan wakil bupati nomer urut dua.
“ Saya melaporkan pembagian batik ini ke Panwaslu, untuk mengetahui apakah pembagian ini dibenarkan apa tidak, apalagi saat ini, memasuki masa kampanye,” ujar Supardi, Selasa (03/04/2018).
Supardi berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Panwaslu Karanganyar.
“ Saya berharap, agar persoalan bagi-bagi batik ini, segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu Karanganyar, “ ujarnya.
Sementara itu, ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, kepada para wartawan, membenarkan adanya laporan warga tersebut. Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihak terlapor yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon, membagikan kain batik. Kustawa menjelaskan, pemberian batik tersebut, tanpa disertai adanya permintaan untuk memilih salah satu calon.
“ Kami memang menerima laporan atas pembagian kain batik yang dilakukan oleh salah satu calon,” ujarnya.
Atas laporan ini, pihaknya segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan kajian bersama tim penegakan hkum terpadu (Gakkumdu). Setalah melakukan kajian, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi, baik kepada pelapor maupun terlapor maupun para saksi.
“Kita akan lakukan kajian dan klarifikasi. Hasil kajian dan klarifikasi tersebut, baru akan diputuskan apakah terbukti melanggar regulasi pemilukada atau tidak,” terangnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














