JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Daftar Kades dan Perangkat Desa Sragen Yang Terancam Dipecat. Pemicunya Kasus Selingkuh Hingga Korupsi..

ilustrasi suami selingkuh
Ilustrasi suami selingkuh
   
Ilustrasi selingkuh

SRAGEN – Sedikitnya empat kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perdes) di Kabupaten Sragen di ambang sanksi berat hingga pemecatan. Sanksi itu menanti lantaran mereka terdeteksi melakukan tindak pidana hingga pelanggaran administratif.

Data di Inspektorat Kabupaten Sragen, selama 2017, total ada sembilan aduan masyarakat yang melibatkan Kades dan Perdes. Namun dari jumlah itu,  sebagian bisa diselesaikan di tataran desa.

Akan tetapi ada empat kasus yang termasuk kategori berat dan pidana dengan ancaman sanksi berat. Empat itu antara lain kasus korupsi oleh Kades Hadiluwih Sumberlawang,  Wiranto, lantas Perdes di Keden Kalijambe Suwito yang tertangkap bandar judi capjikie, Perdes di Donoyudan Kalijambe yang terindikasi melakukan selingkuh hingga Perdes di Desa Bendungan Kedawung yang terdeteksi sudah lama tidak masuk bertugas.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen,  Wahyu Widayat kepada wartawan mengatakan saat mereka baru dikenai sanksi skorsing atau  pemberhentian

sementara. Sanksi itu diberikan sembari menunggu proses pidana yang tengah berjalan seperti kasus Hadiluwih dan perdes Donoyudan.

“Sedangkan untuk kasus pidana, selain masih ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), kami juga berikan sanksi seperti pemberhentian sementara,” papar Wahyu, Selasa (3/4/2018).

Menurut Wahyu, dengan sanksi skorsing atau pemberhentian sementara tersebut, hak-hak perangkat desa bersangkutan juga di cabut. Seperti hasil dari tanah bengkok di dihentikan, kemudian penghasilan tambahan dikurangi hingga 50 persen.

Adanya temuan kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi perangkat desa lain agar tidak melakuan hal serupa.  Selain itu, pejabat diatasnya juga harus lakukan pengawasan dengan ketat dan berani jatuhkan sanksi untuk bekerja secara profesional dan disiplin.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Sementara,  Kabag Pemdes Setda Sragen, Suhariyanto menyampaikan setidaknya memang ada 4 Kades dan Perdes yang sudah dijatuhi sanksi skorsing. Di antaranya Kades Hadiluwih dan perdes Bedungan yang tak pernah masuk kerja diminta mengundurkan diri atas dasar tuntutan warga. Untuk perangkat Desa Keden karena tertangkap kasus judi dan perangkat Desa Donoyudan terlibat kasus selingkuh masih menunggu proses pemberian sanksi.

“Untuk sanksi lainnya, tentunya menunggu dari hasil keputusan pengadilan baik kasus Kades Hadiluwih maupun perangkat desa Keden. Karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, bisa dikenai sanksi pemecatan,” tandas Haryanto. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com