Beranda Umum Nasional Dr Terawan Belum Terima Surat Pemecatan dari IDI, Justru Diduga Ada Pelanggaran...

Dr Terawan Belum Terima Surat Pemecatan dari IDI, Justru Diduga Ada Pelanggaran ITE

Tribunnews

JAKARTA — Kepala RSPAD Gatot Subroto, dr Terawan Adi Putranto begitu sedih mendengar pemberitaan dirinya diberhentikan dari keanggotaan IDI sementara waktu.

Kepada rombongan Komisi I DPR, dia bahkan mengaku belum sempat menerima surat yang saat ini tengah diviralkan tersebut.

“Jujur, saya sedih mendengar ini. Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa?” kata dia di aula utama Gedung RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dijelaskan olehnya kepada anggota komisi I DPR, surat itu sebenarnya merupakan surat rekomendasi rahasia atas sidang yang sudah dilakukan pada 2015 lalu.

Ketika itu, sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai cara dia melakukan perawatan dengan metode DSA.

Pasalnya, metode itu sudah melalui riset enam orang doktor dan menghasilkan 12 jurnal ilmiah.

“Metode ini juga sudah saya presentasikan di Universitas Hasanudin, Makassar bersama lima orang doktor lainnya. Soalnya, ini juga menjadi disertasi saya,” urainya.

Metode tersebut sebenarnya merupakan metode radiologi intervensi dengan memodifikasi DSA (Digital Substraction Angiogram) atau biasa disebut ‘Cuci Otak’.
Sebelum menjalani DSA, sebagai tahap awal, pasien diperiksa lengkap dimulai dari MRI, EKG, sampai CT scan. Tujuannya untuk mengidentifikasi letak terjadi titik penyumbatan seperti di bagian kepala dan jantung.

Tahap selanjutnya, proses DSA yang dijalankan pasien adalah sekitar 40 menit melalui proses kateter (seperti pemasangan ring pada pasien jantung). Melalui mesin monitor dan mesin spray, dimasukan cairan (temuan Dokter Terawan) ke bagian tubuh yang ingin di-spray sumbatannya.

Baca Juga :  Lewatkan Undangan Reuni PA 212, Presiden Prabowo Pilih Kunjungi Tambak Ikan di Tangerang

Hal ini yang kemudian, dianggap oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sempat menyidangkan Terawan. Namun, menurut Terawan, putusan saat itu tidak ada masalah dalam melakukan tindakan medis dengan metode tersebut.

“Waktu itu, putusannya tidak ada masalah. Ya saat itu, saya santai saja. Soalnya, juga tidak masalah,” ucapnya.

Masalah dirinya tidak hadir saat persidangan, jenderal bintang dua itu menjelaskan, saat itu, posisinya juga merangkap sebagai tim dokter kepresidenan. Tidak jarang, ia menjadi tim pendahulu (advance) apabila ada kunjungan luar negeri.

“Saya juga sampaikan ini, waktunya beberapa kali bentrok dengan kunjungan luar negeri presiden. Namun, semuanya sudah selesai,” tukasnya.

Pelanggaran UU ITE

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari justru melihat terdapat pelanggaran undang-undang ITE dalam kasus menyebarnya surat rekomendasi MKEK IDI terhadap dokter Terawan.

Dalam kunjungannya di RSPAD Gatot Subroto, Abdul mempertanyakan kenapa surat rekomendasi yang sifatnya rahasia itu bisa menyebar ke publik?

“Ini menjadi pertanyaan. Bisa jadi, ada pelanggaran UU ITE di sini. Itu surat rekomendasi sifatnya rahasia,” tandasnya.

Baca Juga :  Berhasil Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Sejumlah Tokoh Ucapkan Selamat untuk Pramono Anung

Atau, menurutnya, ada pelanggaran kode etik dari pihak-pihak lain yang dengan sengaja atau tidak menyebar surat tersebut.

“Ini yang perlu dicari tahu,” kata dia.

Anggota Komisi 1 lainnya, Dave Laksono meminta agar surat tersebut segera dicabut apabila benar. Politisi Golkar itu mengaku dirinya juga merupakan satu diantara sekian banyak pasien dokter Teriawan.

Bukan tanpa alasan, dia menganggap apa yang telah dilakukan oleh dokter ahli Radiologi itu, telah menyembuhkan banyak orang. Termasuk dia dan keluarganya.

“Saya sebenarnya sekeluarga, pasien beliau. Jangan sampai, dokter yang menyembuhkan banyak orang ini justru dipecat. Sedangkan, banyak yang malpraktek, dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

www.tribunnews.com