SRAGEN- Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen, Dwiyanto menegaskan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Sragen tahun 2018 sudah bisa dicairkan. Total ada 9.623 PNS di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhak mendapatkan TPP tersebut.
Hal itu disampaikan Dwiyanto, Minggu (1/4/2018). Ia mengatakan sebenarnya TPP sudah bisa dicairkan kapanpun Satker siap. Anggaran untuk pembayaran TPP sudah tersedia. Hanya saja, untuk pencairannya, memang tidak bisa serta merta lantaran ada aturan baru dari pemerintah pusat berkenaan dengan penyerapan anggaran.
“Saat ini juga mau dicairkan siap. Tapi memang ada aturan baru dari pusat. Salah satu syarat untuk bisa mencairkan TPP adalah penyerapan anggaran setidaknya sudah mencapai 80 persen dari rencana anggaran yang sebelumnya sudah ditulis Satker. Karena itu sebagai syarat, jadi kalau belum 80 persen ya belum bisa mencairkan,” paparnya.
Dwiyanto menguraikan untuk 2018 ini, jumlah PNS SRagen yang mendapat alokasi TPP tercatat sebanyak 9.623 orang. Besaran TPP sendiri masih sama dengan yang diterima tahun lalu. Menurutnya syarat penyerapan anggaran minimal 80 persen itu dimaksudkan untuk mengefektifkan penyerapan anggaran di OPD sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.
“Biar anggaran nggak menumpuk di akhir tahun,” tukasnya.
Sebelumnya, kalangan PNS di Sragen mengeluhkan sudah tiga bulan di 2018 ini mereka sama sekali belum menerima TPP. Padahal, sebelum-sebelumnya, jatah TPP yang menjadi hak PNS itu selalu dicairkan setiap bulan. Keresahan itu diungkapkan dari curahan hati (Curhat) PNS di beberapa satuan kerja (Satker) saat berbincang dengan wartawan, Jumat (23/3/2018).
Meski resah dan bertanya-tanya soal pencairan TPP, mayoritas PNS itu mengaku takut untuk menyampaikan secara vulgar karena berbagai pertimbangan.
“Iya sebenarnya hampir semua PNS ini pada resah dan bertanya-tanya kok sudah hampir tiga bulan TPP belum cair juga. Padahal dulu-dulu enggak begini, tiap bulan langsung cair, ” ujar NI, salah satu PNS di lingkungan Setda Sragen yang minta identitasnya tak ditulis lengkap.
Menurutnya besaran TPP yang ia terima sebagai staff, biasanya sebesar Rp 800.000 setiap bulan. Untuk pejabat struktural lebih besar lagi. Meski nominalnya segitu, menurutnya kehadiran TPP sangat dinantikan bagi PNS.
“Ya jelas ditunggu to Mas. Untuk tambah-tambah kebutuhan, ” jelasnya. Wardoyo