![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/03/kajari-sumartono.jpg?resize=420%2C400&ssl=1)
SRAGEN- Usai menyimpulkan adanya peristiwa pidana di kasus pengadaan proyek komputer Sistem Informasi Desa (SID) di 196 desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mulai ancang-ancang melakukan pemanggilan kembali terhadap semua pihak yang terlibat. Tak hanya 196 Kades, Kejari juga membidik beberapa pihak termasuk dinas serta pihak ketiga (rekanan) untuk dipanggil dan diperiksa.
Kepala Kejari Sragen, Muh Sumartono mengungkapkan dengan sudah ditemukan peristiwa pidana dan naik ke penyelidikan Pidana Khusus, nantinya tim tinggal memperdalam penggalian data tambahan untuk menguak lebih detail lagi fakta awal yang sudah diperoleh.
Untuk kepentingan itu, tim khusus dari Pidsus akan memanggil kembali beberapa pihak terkait. Mulai dari Kades, pihak dinas pemberdayaan masyarakat (PMD) hingga pihak ketiga yang disebut menyuplai komputer ke sebagian besar desa.
“Kalau kemarin waktu penyelidikan di Intel kan sifatnya baru permintaan keterangan awal. Nah, nanti mereka (Kades) akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan yang lebih detail dan spesifik. Nanti sudah mulai mengerucut ke peristiwa pidananya itu, ” papar Kajari, Jumat (27/4/2018).
Hanya saja, teknis pemanggilan dan permintaan keterangan, menurut Kajari nantinya tergantung kebutuhan. Soal apakah semua Kades akan diperiksa, menurutnya juga tergantung kebutuhan.
Ia menegaskan di tahapan penyelidikan Pidsus, tim akan menggali lebih banyak data dan barang bukti untuk menuntaskan kasus pengadaan komputer dari Dana Desa 2017 senilai total hampir Rp 3,92 Miliar (20 juta per desa) itu.
“Kalau kemarin di tahap Puldata Pulbaket juga sudah banyak berkas yang kita bawa tapi itu sifatnya baru data belum disita sebagai barang bukti. Nanti barang buktinya juga bisa nambah, ” terangnya.
Kajari menggaransi tak akan gegabah dan tetap berpegang pada asas profesional dan proporsional dalam penanganan kasus ini. Sebab kasus ini relatif melibatkan Kades dalam jumlah banyak yakni 196 Kades.
“Termasuk pihak lain, seperti dari dinas dan pihak ketiga, nanti juga sudah mulai bisa kita panggil,” jelasnya.
Kasie Pidana Khusus, Adi Nugraha mengungkapkan dengan sudah turun disposisi penyelidikan ke Pidsus, nantinya timnya akan segera membuat rencana penyelidikan (Renlid). Ia juga menyampaikan tahap penyelidikan di Pidsus secara prinsip lebih mendalam dan mendetail dilakukan karena sudah ditemukan peristiwa pidana.
Pemanggilan pun tak hanya sebatas Kades, namun juga akan meluas ke pihak yang lain. Termasuk dari dinas yang menangani hingga pihak rekanan penyuplai, tidak menutup kemungkinan akan menjadi target yang akan dipanggil dan diperiksa.
“Soal berapa Kades akan dipanggil dan mana saja, itu nanti sudah teknis yang tidak bisa kami sampaikan dulu. Yang jelas Kades yang kemarin sudah kita mintai keterangan akan kita panggil lagi. Juga pihak dinas dan rekanan, tidak menutup kemungkinan. Semua tergantung kebutuhan, ” tandasnya.
Indikasi Bagi Fee dan Koodinator
Sebelumnya, Kasie Intel, Widya Harry mengungkapkan ada beberapa temuan dari proses penyelidikan yang sudah dilakukannya bersama tim secara maraton. Diantaranya ada pelanggaran peraturan dalam penetapan spek, kemudian ada temuan dua rekanan yang terbukti menyuplai komputer lebih dari 50 desa, ada perangkat yang sudah rusak, belum dipasang hingga jaringan internetnya tidak berfungsi.
Sementara, fakta mencengangkan dilaporkan oleh Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki dan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Adi Sriyono saat mendatangi Kejari belum lama ini.
Di hadapan jaksa yang menangani kasus ini, mereka menyampaikan temuan dan laporan soal indikasi bagi-bagi komisi (fee) dari pihak ketiga ke oknum Kades yang ditunjuk sebagai koordinator pengadaan hingga pihak di atasnya, lantas ada upaya pengondisian, hingga perubahan spek komputer yang dilakukan sebanyak tiga kali oleh dinas terkait.
“Jadi kami memandang kasus ini bukan hanya sebatas monopoli saja, tapi lebih kepada penyalahgunaan wewenang dan mengarah korupsi. Karena yang digunakan adalah Dana Desa. Makanya kami mendorong Kejaksaan lebih serius dan segera menuntaskan kasus ini. Karena kami melihat ada potensi merugikan keuangan negara, sehingga ketika sudah terpenuhi unsurnya, harapannya juga bisa secepatnya ada penetapan tersangka. Sehingga ada kepastian hukum dan jadi syok terapi agar tidak lagi sembarangan menggunakan Dana Desa, ” tukasnya. Wardoyo