Beranda Umum Nasional KemenPPPA Tolak Pernikahan Dini

KemenPPPA Tolak Pernikahan Dini

Rakor antara KemenPPA dengan Pemkab Bantaeng
Rakor antara KemenPPA dengan Pemkab Bantaeng

JAKARTA-Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, telah bertemu dengan Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yasin untuk berkoordinasi terkait kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (19/4/2018).

Koordinasi ditekankan pada upaya-upaya penanganan, seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah untuk mencegah perkawinan dini atau usia anak terjadi kembali. Pribudiarta juga secara tegas menyampaikan jika Kemen PPPA tidak mentolerir perkawinan yang dilakukan usia anak.

“Kami tidak mentolerir dan menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak. Pada kasus F (14) dan S (16) di Bantaeng yang telah mengajukan permohonan perkawinan secara negara, Dinas PPPA di daerah perlu melakukan upaya pendampingan dan pemantauan terhadap kedua anak. Memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya telah siap sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas dia.

Kemen PPPA terus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar menaikkan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki. Ketentuan batas minimal usia perkawinan harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak. Saat ini, usulan tersebut sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama.

Baca Juga :  Menteri Bahlil Tegaskan Tak Ada Subsidi BBM untuk Ojol. Yang Pakai Kendaraan Sendiri Bakal Remuk! 

Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yasin menyampaikan, jika saat ini pendampingan terhadap kedua anak dan keluarganya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), sejak pertama kali kasus mencuat. Pemkab Bantaeng juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk memastikan anak tersebut terpenuhi haknya.

Dinas Pendidikan dan Pemerintah Desa pun telah sepakat untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan. Terlebih karena anak perempuan itu sadar betul jika kondisi reproduksinya belum siap, sehingga memilih untuk menunda kehamilan dan melanjutkan pendidikannya.

“Saya sebagai pemimpin daerah merasa resah dengan kejadian ini. Ketika pertama kali mendengar ada kasus perkawinan usia anak di daerah saya tanggal 16 April 2018,” terang dia.

Seketika itu pula dia menghubungi dan memanggil seluruh pejabat dan instansi terkait seperti Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Urusan Agama, untuk berkonsolidasi terkait langkah yang perlu segera dilakukan. KUA dan Camat yang bertanggung jawab pun sadar, jika perkawinan anak tetap dilakukan, akan melanggar Undang-Undang, sehingga mereka menolak. Solusinya, melalui PUSPAGA di Kabupaten Bantaeng akan dilakukan pendampingan dan penanganan terhadap anak dan keluarganya.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Pemkab Bantaeng, jelas dia, semakin kuat untuk menghentikan perkawinan usia anak. Pihaknya berencana akan melakukan MoU dengan Kemen PPPA dan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi. Di Kabupaten Bantaeng masyarakatnya masih memegang teguh budaya. Pihaknya akan merangkul masyarakat melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Aris Arianto