JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KemenPPPA Tolak Pernikahan Dini

Rakor antara KemenPPA dengan Pemkab Bantaeng
Rakor antara KemenPPA dengan Pemkab Bantaeng

JAKARTA-Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, telah bertemu dengan Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yasin untuk berkoordinasi terkait kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (19/4/2018).

Koordinasi ditekankan pada upaya-upaya penanganan, seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah untuk mencegah perkawinan dini atau usia anak terjadi kembali. Pribudiarta juga secara tegas menyampaikan jika Kemen PPPA tidak mentolerir perkawinan yang dilakukan usia anak.

Baca Juga :  Muhammadiyah Raih Penghargaan PPKM Award dari Presiden Jokowi

“Kami tidak mentolerir dan menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak. Pada kasus F (14) dan S (16) di Bantaeng yang telah mengajukan permohonan perkawinan secara negara, Dinas PPPA di daerah perlu melakukan upaya pendampingan dan pemantauan terhadap kedua anak. Memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya telah siap sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas dia.

Baca Juga :  Rugikan UMKM dan Risiko Penyakit, Mendag Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp 20 Miliar

Kemen PPPA terus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar menaikkan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki. Ketentuan batas minimal usia perkawinan harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak. Saat ini, usulan tersebut sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com