JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Mutasi Perdes Sragen Seolah Bongkar Jejak Hitam LPPM UNS. Ternyata Pernah Bermasalah di Seleksi Perdes Sukoharjo 2017 Sampai Muncul Wacana Digugat PTUN

Salah satu lembar pengumuman hasil uji kompetensi dan mutasi Perdes di salah satu desa yang terlihat kabur dan nilainya tampak tidak tercetak sebagaimana mestinya. Foto/istimewa
   
Salah satu lembar pengumuman hasil uji kompetensi dan mutasi Perdes di salah satu desa yang terlihat kabur dan nilainya tampak tidak tercetak sebagaimana mestinya. Foto/istimewa

SRAGEN-  Kisruh pelaksanaan seleksi mutasi perangkat desa (Perdes)  yang digelar dengan menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)  Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ternyata tak hanya terjadi Sragen saja. Kisruh pelaksanaan seleksi yang hasilnya dinilai banyak kejanggalan dan terindikasi dirasuki kepentingan lain di Sragen itu juga seolah mengungkap rekaman hitam LPPM UNS terkait kerjasama serupa.

Adalah di Sukoharjo dan masih terbilang cukup hangat. Akhir 2017 lalu,  desa-desa di kabupaten berjuluk Makmur itu juga menggelar seleksi Perdes dengan menggandeng LPPM UNS sebagai pihak ketiga.

Dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup), seleksi Perdes juga digelar dengan gaung embel-embel transparansi dan akuntabilitas. Akan tetapi,  faktanya,  hasil seleksi justru jadi bumerang.

Protes dan gelombang kekecewaaan muncul di sana-sini akibat pengumuman hasil seleksi yang di luar dugaan dan jauh dari kesan transparansi apalagi akuntabilitas.

Berdasarkan catatan JOGLOSEMARNEWS.COM , kala itu hampir sebagian peserta dan Kades protes lantaran hasil ujian seleksi yang diterbitkan oleh LPPM UNS tak menyertakan nilai masing-masing calon.

Walhasil, peserta dan Kades pun dibuat kebingungan dengan dasar LPPM menentukan calon terpilih.  Gelombang protes, tuntutan ujian ulang hingga gugatan PTUN pun dilontarkan terhadap LPPM UNS.

Hasil seleksi yang tanpa disertai kop surat maupun cap stempel insitusi pendidikan tersebut di kertas pengumuman hasil tes, makin memantik kecurigaan dari Kades dan Perdes akan indikasi permainan di dalamnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kredibilitas UNS yang kala itu dipertaruhkan lewat sebuah lembaga bernama LPPM, hancur lebur oleh kinerja saat menggawangi kerjasama sebagai tim independen penyelenggara seleksi Perdes.

“Iya,  tahun lalu LPPM (UNS) memang sempat diprotes gara-gara menyelenggarakan seleksi Perdes di Sukoharjo dan banyak dinilai mengecewakan. Bahkan sempat muncul wacana gugatan PTUN.  Ini di Sragen terjadi lagi. Kami sebenarnya menyayangkan. Eman-eman nama UNS, ” ujar salah satu pejabat di internal UNS yang enggan disebut namanya dan mengaku prihatin dengan kasus kisruh seleksi Perdes di Sragen,  saat berbincang dengan JOGLOSEMARNEWS.COM Senin (16/4/2018).

Belum lama bermasalah di Sukoharjo,  LPPM UNS justru kembali digiring Pemkab Sragen untuk menangani kerjasama pelaksanaan seleksi mutasi Perdes yang digelar 10-11 April lalu. Hasilnya,  setali tiga uang dengan Sukoharjo.

Berbuntut Protes dan Kisruh

Gelombang kekecewaan dan protes mengiringi pengumuman dan penyerahan nilai yang diberikan Rabu (11/4/2018). Tak hanya pengumuman yang dilakukan sehari setelah seleksi, hasilnya pun juga diberikan dengan tertunda hampir 9 jam dari jadwal.

“Yang dirasakan banyak Kades dan peserta,  ada semacam dua versi kertas hasil seleksi yang diberikan. Yang orangnya penguasa dan hasilnya sesuai skenario,  kertasnya nilainya asli dan berstempel. Yang bukan orangnya, hasilnya berubah tidak seperti yang dikehendaki desa. Kertasnya juga semacam kopian dan nggak ada cap stempelnya. Ini yang bikin marah, ” papar RT,  salah satu Kades di Sragen Barat.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Ia juga menuturkan kejanggalan lain,  uang biaya pendaftaran Rp 3,5 juta percalon harus dibayarkan langsung dan tunai ke LPPM UNS,  tidak boleh ditransfer. Kemudian banyak calon tunggal yang mendaftar di formasi Sekdes atau Kadus dan notabene berijazah sarjana serta menguasai komputer,  di luar dugaan tidak lulus.

Sementara ada pula yang perangkat bergelar sarjana dan menguasai komputer,  nilainya tak lulus dan kalah oleh calon yang sudah tua berijazah SMA dan diketahui tak bisa komputer.

Kejanggalan yang paling mencolok dan kami terima ya itu,  banyak calon tunggal berijazah sarjana dan sudah lama jadi perangkat,  ternyata dinyatakan nggak lulus. Kalau dinalar ya nggak masuk akal juga, ” timpal Ketua Komisi I DPRD Sragen,  Suroto.

Sayangnya,  di tengah gelombang protes dan kekecewaan di bawah,  pihak LPPM UNS tetap menutup rapat dan menolak memberikan konfirmasi. Namun Rektor UNS,  Ravik Karsidi saat dihubungi Senin (16/4/2018) sempat menjanjikan akan segera memberikan klarifikasi.

“Saya masih di luar kota Mas. Nanti segera akan disampaikan klarifikasi, ” paparnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com