Beranda Daerah Sragen Korupsi DD Rp 419 Juta, Kades Wiranto Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan...

Korupsi DD Rp 419 Juta, Kades Wiranto Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 228 Juta

Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Wardoyo
Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kades Hadiluwih Sumberlawang nonaktif,  Wiranto,  dituntut hukuman satu tahun enam bulan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Hadiluwih senilai Rp 419 juta. Tidak hanya itu,  Wiranto juga dituntut mengembalikan denda dan uang pengganti kerugian negara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang dua hari lalu. Kajari Sragen, Muh Sumartono didampingi Kasie Pidsus,  Adi Nugraha mengungkapkan dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Ari Widodo itu, terungkap terdakwa dituntut 1, 5 tahun penjara atau satu tahun enam bulan.

Selain itu,  terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.  Kemudian dituntut membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 178 juta subsider satu tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

“Tuntutannya satu tahun enam bulan penjara. Kalau uang pengganti kemarin sudah mengembalikan Rp 200an juta sekian,  dan masih kurang Rp 178an juta yang haruas dibayarkan, ” paparnya Rabu (25/4/2018).

Adi Nugraha menguraikan sidang akan digelar Senin (30/4/2018) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Dalam kasus ini,  Kades berusia 58 tahun itu didakwa telah menyelewengkan dana ADD dan DD senilai hampir Rp 419 juta. Modus yang dilakukan dengan memark up anggaran maupun pembelian material. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.