SRAGEN- Kades Hadiluwih Sumberlawang nonaktif, Wiranto, dituntut hukuman satu tahun enam bulan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Hadiluwih senilai Rp 419 juta. Tidak hanya itu, Wiranto juga dituntut mengembalikan denda dan uang pengganti kerugian negara.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang dua hari lalu. Kajari Sragen, Muh Sumartono didampingi Kasie Pidsus, Adi Nugraha mengungkapkan dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo itu, terungkap terdakwa dituntut 1, 5 tahun penjara atau satu tahun enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider hukuman 3 bulan penjara. Kemudian dituntut membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 178 juta subsider satu tahun penjara.
“Tuntutannya satu tahun enam bulan penjara. Kalau uang pengganti kemarin sudah mengembalikan Rp 200an juta sekian, dan masih kurang Rp 178an juta yang haruas dibayarkan, ” paparnya Rabu (25/4/2018).
Adi Nugraha menguraikan sidang akan digelar Senin (30/4/2018) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Dalam kasus ini, Kades berusia 58 tahun itu didakwa telah menyelewengkan dana ADD dan DD senilai hampir Rp 419 juta. Modus yang dilakukan dengan memark up anggaran maupun pembelian material. Wardoyo