KARANGANYAR- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar membuka Posko Aduan bagi warga yang memiliki hak suara tetapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebanyak 177 posko aduan tersebut berada di Desa dan Kelurahan serta terdapat pula 17 Kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M.Fajar S.A.K. Arif mengatakan, pengawasan partisipatif berasal dari warga, karena Pilkada ini adalah urusan semua masyarakat yang hasilnya memilih pemimpin dan memimpin, Selasa (3/4/2018) malam, di Hotel Taman Sari, Karanganyar.
Dengan ada Posko Aduan ini warga yang mempunyai hak pilih tapi belum terdaftar, atau terdaftar tapi tidak mempunyai hak pilih bisa diadukan ke posko aduan dan akan diteruskan ke KPU untuk dilakukan perbaikan data.
“Sifatnya laporan dari masyarakat. Harapannya setiap pemilih adalah pengawas pemilih, meinimal mengawasi suara sendiri di TPS masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar.
Terkait dengan Sosialisasi Pengawasan Partisipasif Berbasis Seni dan Budaya, dia sangat mengapresiasi, bahkan pernah digagas hal yang sama di Candi Borobudur, saat launching Pengawasan Pilgub Jateng Tahun 2018.
Lebih lanjut dia mengatakan, memang semangat yang dikembangkan adalah bagaimana politik yang dibangun tidak hanya memeproleh kekeuasaan tetapi melalui seni meraih kekuasaan.
“Kita ingin memperoleh kekuasaan melalui pilkada yang bermartabat, jadi bukan asal menang namun menang yang berbudaya,” katanya.
Pjs Bupati Karanganyar, Prijo Anggoro Budi Rahardjo, mengatakan dengan hadirnya di acara tersebut menandakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar hadir bersinergi dengan Panwaslu Karanganyar.
“Pada kesempatan ini meminta kepada Pasangan Calon, jangan geret kami pada area-area yang dilarang pada pilkada,” katanya.
Diakhir acara terdapat pentas Pagelaran Multimedia Seni dengan judul Gurit Pritgantil Kidung Pemilu, karya Kustawa Esye. Wardoyo