![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/04/reklame1.jpg?resize=600%2C337&ssl=1)
JOGJA – Maraknya reklame di ruas-ruas jalan Yogyakarta seringkali menjadi keluhan masyarakat. Parahnya, ditemukan fakta bahwa deretan papan iklan berukuran besar tersebut, ternyata bermasalah, atau tidak mengantongi izin.
Berdasar data per 2015, dari 241 papan iklan, reklame dan informasi yang terpasang di ruas jalan provinsi di wilayah Yogyakarta, hanya 12 yang mengantongi izin, atau hanya lima persennya saja. Dalam artian, 229 di antaranya dipastikan melanggar aturan.
Kalangan legislatif menyoroti permasalahan yang dianggap sebagai pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tersebut.
Rekomendasi pun disodorkan agar Dinas PUP-ESDM dan Satpol PP bisa segera melakukan pendataan ulang.
Ketua Pansus Pengawasan Perda No 2 Tahun 2017, Sukarman mengatakan bahwa reklame bodong tersebut seharusnya harus mendapat tindakan tegas.
Terlebih, semrawutnya reklame seringkali dikeluhkan masyarakat dan dianggap mengganggu keindahan kota.
“Itu kan sebagian besar tidak ada izinnya sama sekali. Mestinya, kalau memang ada tindakan tegas, ya itu yang melanggar harusnya semua dibongkar,” katanya, saat dijumpai di Gedung DPRD DIY, Rabu (25/4/2018).
Sukarman menuturkan, mayoritas papan reklame tanpa izin itu, bermaterikan iklan, atau promo sebuah produk dagang.
Politisi Partai Golkar itu menandaskan, kasus tersebut paling, banyak dijumpai di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
“Beberapa waktu lalu kita pernah menyampaikan, seperti yang diterapkan di Palembang, saat kita kunjungan ke sana, reklame yang melanggar aturan itu langsung dibongkar. Tapi, dengan tahapan-tahapan tertentu, ora njuk tiba-tiba dibongkar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sukarman menandaskan, deretan papan reklame di Yogyakarta tidak hanya menyalahi perizinan semata, namun juga melanggar aturan ketinggian.
Praktis, menurutnya, hal tersebut sangat meresahkan, karena membahayakan para pengguna jalan.
“Mestinya kan aturan tingginya lima meter dan tidak boleh menjorok ke jalan. Tapi, yang terjadi di lapangan, tingginya rata-rata hanya tiga meter dan sebagian besar menjorok. Jelas, itu sudah membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP DIY, Lilik Andi Ariyanto, mengakui kalau pihaknya mengalami kesulitan dalam menertibkan reklame tak berizin itu.
Walau begitu, bukan berarti penertiban tidak dilakukan sama sekali.
“Sebenarnya penanganan juga sudah dilakukan, dengan memberi peringatan satu, kemudian peringatan dua. Tapi, itu yang di jalan provinsi ya, karena untuk jalan kabupaten penanganan ada di pemerintah kota-kabupaten,” terangnya.
Lilik menjelaskan, keberadaan Perda DIY No 2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda No 6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi, menjadi dasar pihaknya melakukan penertiban.
“Dengan peraturan tersebut, kita akan coba, kewenangan penertiban nanti ada di Satpol PP. Sekarang kita koordinasikan dulu dengan Dinas PUP-ESDM, terkait peralihan wewenang itu,” pungkasnya.