SRAGEN- Memasuki bulan ramadhan, biasanya dimanfaatkan penjual petasan maupun kembang api untuk mereguk berkah. Namun, kini tampaknya mereka harus selektif dalam menjual barang dagangan itu.
Sebab jika yang dijual petasan yang meledak, siap-siap bakal dirazia polisi. Seperti di Gondang yang mengamankan 689 biji petasan dari razia yang digelar Polsek Gondang, Kamis (24/5/2018).
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gondang, AKP Suhardi mengungkapkan razia petasan itu digelar dengan menyisir kios-kios dan lapak penjual kembang api sekitar pasar Gondang Sragen.
Kegiatan operasi digelar terkait perintah Kapolres Sragen kepada Kapolsek di jajaran Polres Sragen, agar pimpinan Polri ditingkat Kecamatan bersama anggotanya harus bisa menciptakan suasana yang tenang dan kondusif pada bulan Ramadhan.
Razia petasan diperlukan dikarenakan banyak warga masyarakat yang pada melaksanakan ibadah puasa mengharapkan suasana yang tenang tanpa ada suara petasan yang bisa mengganggu kenyamanan.
“Hasilnya tadi dari beberapa kios kita mengamankan 698 biji petasan merk Luftheurer ukuran 7mm x 80 mm dan 191 biji merk Happy Flower ukuran 15 mm x 40 mm dikios Paino depan kantor BRI pasar Gondang Sragen,” papar Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan semua petesan tersebut diamankan di kantor Polsek guna diserahkan ke Polres Sragen untuk dimusnahkan.
Selanjutnya, kepada para penjual kembang api, pihaknya menghimbau agar mereka tidak usah menjual petasan. Sebab disamping bisa membahayakan juga suara/bunyi yang ditimbulkan petasan mengganggu suasana ketenangan bulan suci Ramadhan. Wardoyo