SRAGEN- Kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan komputer sistem informasi desa (SID) 196 desa di Sragen, memasuki babak baru. Sebanyak sembilan dari 10 Kades di Kecamatan Sumberlawang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diperiksa lanjutan.
Satu Kades mangkir dari pemeriksaan yakni Kades Hadiluwih, Wiranto yang sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi dana desa.
Sembilan Kades itu diperiksa secara maraton selama dua jam oleh tim khusus yang disiapkan Kejari. Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB-12.00 WIB. Mereka dicecar banyak pertanyaan oleh jaksa penyidik.
“Sudah kita periksa tadi. Ada sembilan Kades yang hadir dan satu Kades yakni Hadiluwih yang tidak bisa hadir. Pertanyaannya banyak, tapi masih seputar proyek pengadaan komputer itu, ” papar Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Adi Nugraha, Kamis (24/5/2018).
Adi menguraikan dari sembilan Kades itu, sebagian mengakui membeli sendiri komputer yang dialokasikan sebesar Rp 20 juta dari dana desa 2017 itu. Namun sebagian mengakui jika komputer dibeli dari rekanan yang sejak awal disebut-sebut bernuansa monopoli itu.
Soal apakah ada fee atau indikasi ketidaksesuaian spek, Adi mengaku belum menelaah semua jawaban dari para Kades.
Menurutnya setelah 10 Kades di Sumberlawang, nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil Kades dari kecamatan lain.
“Kecamatan mana dan Kadesnya berapa, tunggu perkembangannya, ” tukasnya. Wardoyo