JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Opini

Kredensial Perawat, Antara Tuntutan Akreditasi dan Jaminan Kompetensi

   
Mohamad Zuhri Mahasiswa Magister Keperawatan UNDIP

Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Dalam institusi rumah sakit terdapat berbagai profesi kesehatan salah satunya adalah perawat. Pelayanan keperawatan bersifat profesional, komprehensif, mencakup aspek fisiologis, psikologis, sosial, spiritual dan kultural. Dengan demikian, pelayanan keperawatan ikut berperan penting dalam menjaga mutu layanan rumah sakit.

Data BPPSDM tahun 2014 mencatat sebanyak 295.508 perawat dari 891.897 total tenaga kesehatan. Profesi perawat merupakan tenaga profesional terbanyak di lingkungan Rumah Sakit dengan proporsi 65% tenaga perawat dan 35% tenaga kesehatan yang lain. Potter dan Perry (2013) juga berpendapat, perawat memberikan kontribusi besar terhadap keberhasilan pelayanan kesehatan paripurna kepada klien. Hal ini menjadikan sumber daya perawat yang andal dan profesional dengan penjaminan kompetensi perawat (PMK 40,2017).

Survei tim Keperawatan – HPEQ Dikti yang dilakukan tahun 2010 dan 2011 di 32 Provinsi terhadap Direktur RS, Jajaran Manajemen RS, Perawat Pelaksana dan klien/masyarakat yang dirawat di Rumah Sakit dan Puskesmas, diperoleh hasil 97,4% menyatakan Perawat yang diinginkan adalah perawat yang memiliki kompetensi profesional. Untuk menjamin kompetensi perawat dalam pelayanannya yang aman dan berkualitas, maka salah satunya perlu dilakukan kredensial perawat di rumah sakit (standar kompetensi perawat, 2013).

Kredensial adalah proses review/telaah validasi terhadap dokumen pendidikan, pelatihan, pengalaman pekerjaan, registrasi, sertifikasi, lisensi dan dokumen profesional lainnya yang dimiliki oleh tenaga keperawatan. Proses kredensial memberi keputusan dan menjamin apakah tenaga keperawatan yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan asuhan keperawatan di rumah sakit. Kredensial merupakan sistem yang terintegrasi dalam layanan kesehatan di berbagai negara. Di USA proses kredensial telah menjadi standar di setiap rumah sakit. Sama halnya seperti negara tersebut, Indonesia juga membutuhkan proses kredensial untuk menjamin akuntabilitas tenaga kesehatan. Walaupun istilah kredensial sendiri bukan hal yang baru dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia, namun gambaran implementasi proses dan pencapaian tujuankredensial bervariasi di berbagai institusi. Kondisi ini yang menyebabkan proses kredensial yang di lakukan oleh komite keperawatan di Indonesia saat ini masih belumadekuat (Herkutanto & Susilo, 2009 : 141).

Kredensial perawat merupakan salah satu unsur dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Proses kredensial sebagai dasar pemberian kewenangan klinik kepada perawat, pada kenyataannya belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Semangat rumah sakit untuk melaksanakan kredensial keperawatan masih dipengaruhi oleh adanya tuntutan penilaian standar akreditasi rumah sakit oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) atau Joint Comission International (JCI). Hal ini seharusnya bersinergi dan saling menguatkan, namun pada kenyataannya karena tuntutan rumah sakit yang ingin segera dilakukan penilaian, sehingga proses kredensial menjadi kurang bermakna dan cenderung sebatas formalitas.

Kompetensi Perawat

Perawat adalah seseorang yang lulus pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah RI sesuai peraturan perundangan dan telah disiapkan untuk memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia serta teregistrasi. Perawat terdiri dari Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners spesialis. Berdasarkan standar kompetensi perawat (PPNI, AIPNI, AIPDiKI,2013), kompetensi perawat meliputi praktik profesional, etis, legal dan peka budaya, pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan, dan pengembangan kualitas personal dan profesional.

Baca Juga :  Optimalisasi Penerapan Literasi Digital pada Pendidikan Anak Usia Dini 

Pelayanan keperawatan merupakan rangkaian tindakan yang dilandasi aspek etik legal dan peka budaya untuk memenuhi kebutuhan klien. Kegiatan tersebut meliputi tindakan prosedural, pengambilan keputusan klinik yang memerlukan analisis kritis serta kegiatan advokasi dengan menunjukkan Perilaku Caring. Pengelolaan pelayanan keperawatan merupakan kewenangan dan tanggung jawab perawat yang memiliki kompetensi sebagai manager. Asuhan keperawatan dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi oleh tim keperawatan (Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners Spesialis) maupun dengan tim kesehatan lainnya. Dalam pelaksanaannya, tindakan oleh tim keperawatan dilakukan sesuai dengan batasan Kewenangan dan Kompetensi masing-masing jenis tenaga Perawat.

Akreditasi Rumah Sakit

Standar nasional akreditasi rumah sakit merupakan standar pelayanan rumah sakit yang berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di rumah sakit. Rumah sakit membutuhkan berbagai keterampilan dan kualifikasi staf untuk melaksanakan misi rumah sakit dan memenuhi kebutuhan pasien. RS harus memastikan bahwa staf yang bekerja di RS sesuai dengan kebutuhan pasien.

Berdasarkan standar akreditasi rumah sakit versi 2012 (Standar KPS 12) dan standar akreditasi rumah sakit yang terbaru, SNARS, ed.1 (standar KKS,13) bahwa rumah sakit diharuskan memiliki proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman). Rumah sakit perlu memastikan untuk mempunyai staf keperawatan yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya, dan kebutuhan pasien.

Staf keperawatan bertanggung jawab untuk memberikan asuhan keperawatan pasien secara langsung. Rumah sakit perlu memastikan bahwa setiap perawat kompeten untuk memberikan asuhan keperawatan, baik mandiri, kolaborasi, delegasi, serta mandat kepada pasien secara aman dan efektif.

Kredensial Keperawatan dalam Akreditasi Rumah Sakit

Kredensial merupakan proses validasi terhadap dokumen pendidikan, pelatihan, pengalaman pekerjaan, sertifikasi, lisensi dan dokumen profesional lainnya yang dimiliki oleh tenaga keperawatan, kemudiandilaksanakan proses asessment kompetensi yang apabila lulus akan mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi.kemudian dilakukan proses verifikasi terhadap butir kegiatan keperawatan yang akan menjadi kewenangannya, dan terakhir akan diberikan surat penugasan kewenangan klinik oleh pimpinan instansi sebagai surat ijin untuk dapat memberikan pelayanan kepada pasien. Hal tersebut membuktikan bahwa perawat yang kompeten yang boleh memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan kewenangannya.

Berdasar PMK no.40 tahun 2017 bahwa dirumah sakit yang bertugas melakukan proses kredensial keperawatan adalah bidang keperawatan dan komite keperawatan. Bidang keperawatan melakukan assessment kompetensi melalui assesor kompetensi dan Komite keperawatan melalui sub komite kredensial melakukan proses verifikasi kewenangan klinis perawat. Berdasarkan hasil proses kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan kepada kepala/ direktur rumah sakit untuk menetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa Surat Penugasan Klinis (clinical privilege)yang berisi daftar rincian kewenangan klinis (clinical appointment).

Dalam melaksanakan proses kredensial ternyata tidak mudah,banyak hal dan konsekuensi yang harus dihadapi mulai dari : pemahaman bidang keperawatan tentang kredensial, penyiapan sumber daya keperawatan sebagai assesor internal keperawatan, anggaran yang harus dipersiapkan, proses pelaksanaan yang menyita waktu, mitra bestari yang belum siap, serta dampak yang dirasakan oleh perawat dari kredensial, serta belum dimasukannya dalam sistem remunerasi yang pada akhirnya akan menempatkan posisi perawat pada jenjang perawat klinis/ karir tertentu dirumah sakit.

Baca Juga :  Optimalisasi Penerapan Literasi Digital pada Pendidikan Anak Usia Dini 

Beberapa rumah sakit dalam melaksanakan kredensial keperawatan karena alasan penilaian standard akreditasi rumah sakit oleh KARS atau JCI. Tuntutan rumah sakit yang ingin segera dilakukan penilaian akreditasi sehingga proses kredensial menjadi kurang bermakna dan cenderung sebatas formalitas. Mulai dari pelaksanaan assesmen kompetensi, yang seharusnya menjadi tanggung jawab bidang keperawatan dan masih dilimpahkan kepada komite keperawatan. Kemudian pelaksanaannya masih beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit. Ada yang melalui mekanisme uji tulis saja, ada juga yang hanya satu kompetensi di assemen dan dianggap telah mewakili rincian kompetensi lain. Ada juga yang dilakukan pemutihan berdasarkan lama bekerja dan syarat administrative lainnya. Hal ini menjadi dasar penerbitan surat penugasan klinis yang direkomendasikan oleh komite keperawatan.

Saat ini, perawat di rumah sakit khusunya PNS dihadapkan pada beberapa proses assesmen kompetensi diantaranyabahwa ketika seorang perawat melanjutkan pendidikan profesi keperawatan, saat akan lulus diharuskan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR), saat akan naik jenjang perawat klinik dilakukan assesmen kompetensi, kemudian yang terbaru saat akan naik jabatan fungsional juga harus dilakukan uji kompetensi.

Kemudian sub kredensial komite keperawatan bersama mitra bestari saat melakukan proses verifikasi kewenangan klinis perawat, seharusnya mitra bestari bisa dari para tenaga perawat yang expert dibidangnya sesuai area kliniknya, tetapi kenyataanya proses verifikasi kewenangan klinis dilakukan oleh mitra bestari yang belum tentu sama peminatan area kliniknya sehingga menjadikan hasil yang didapat kurang memadai. Rumah sakit seharusnya bisa bekerjasama dengan himpunan perawat yang ada di organisasi profesi perawat maupun institusi pendidikan keperawatan.

Proses kredensial keperawatan dirumah sakit belum sepenuhnya optimal, karena kurangnya komitmen dari pimpinan rumah sakit sehingga kegiatan kredensial terhambat. Kegiatan kredensial seyogyanya dilakukan berkesinambungan untuk memelihara kompetensi perawat. Kendala lain yang ditemukan adalah kepala bidang keperawatan dijabat bukan dari perawat, pengurus subkomite kredensial keperawatan masih merangkap menjadi perawat fungsional di unit tertentu padahal untuk mengurusi kegiatan kredensial diperlukan waktu, tenaga, konsentrasi pikiran dan biaya untuk pelaksanaannya.

Upaya kredensial keperawatan di rumah sakit masih perlu ditingkatkan. Perkembangan pengetahuan dan teknologi kesehatan khususnya keperawatan harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya keperawatan. Kompetensi perawat perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Untuk melaksanakan kredensial yang berkesinambungan,perlu adanya dukungan dari manajemen rumah sakit dan pemerintah dalam bentuk komitmen yang kuat serta monitor dan evaluasi dalam pelaksanaannya.

Proses kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial yang efektif dapat menurunkan risiko adverse events pada pasien dengan meminimalkan kesalahan tindakan yang diberikan oleh tenaga keperawatan dirumah sakit.Pelayanan keperawatan yang aman (Manajemen pasien safety) memegang peranan sangat penting dalam peningkatan mutupelayanan. Adanya insiden yang merugikan pasien akan menyebabkan kerugian baik bagipasien maupun pihak rumah sakit. *****

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com