JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Opini

Kredensial Perawat, Antara Tuntutan Akreditasi dan Jaminan Kompetensi

Mohamad Zuhri Mahasiswa Magister Keperawatan UNDIP

Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Dalam institusi rumah sakit terdapat berbagai profesi kesehatan salah satunya adalah perawat. Pelayanan keperawatan bersifat profesional, komprehensif, mencakup aspek fisiologis, psikologis, sosial, spiritual dan kultural. Dengan demikian, pelayanan keperawatan ikut berperan penting dalam menjaga mutu layanan rumah sakit.

Data BPPSDM tahun 2014 mencatat sebanyak 295.508 perawat dari 891.897 total tenaga kesehatan. Profesi perawat merupakan tenaga profesional terbanyak di lingkungan Rumah Sakit dengan proporsi 65% tenaga perawat dan 35% tenaga kesehatan yang lain. Potter dan Perry (2013) juga berpendapat, perawat memberikan kontribusi besar terhadap keberhasilan pelayanan kesehatan paripurna kepada klien. Hal ini menjadikan sumber daya perawat yang andal dan profesional dengan penjaminan kompetensi perawat (PMK 40,2017).

Survei tim Keperawatan – HPEQ Dikti yang dilakukan tahun 2010 dan 2011 di 32 Provinsi terhadap Direktur RS, Jajaran Manajemen RS, Perawat Pelaksana dan klien/masyarakat yang dirawat di Rumah Sakit dan Puskesmas, diperoleh hasil 97,4% menyatakan Perawat yang diinginkan adalah perawat yang memiliki kompetensi profesional. Untuk menjamin kompetensi perawat dalam pelayanannya yang aman dan berkualitas, maka salah satunya perlu dilakukan kredensial perawat di rumah sakit (standar kompetensi perawat, 2013).

Kredensial adalah proses review/telaah validasi terhadap dokumen pendidikan, pelatihan, pengalaman pekerjaan, registrasi, sertifikasi, lisensi dan dokumen profesional lainnya yang dimiliki oleh tenaga keperawatan. Proses kredensial memberi keputusan dan menjamin apakah tenaga keperawatan yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan asuhan keperawatan di rumah sakit. Kredensial merupakan sistem yang terintegrasi dalam layanan kesehatan di berbagai negara. Di USA proses kredensial telah menjadi standar di setiap rumah sakit. Sama halnya seperti negara tersebut, Indonesia juga membutuhkan proses kredensial untuk menjamin akuntabilitas tenaga kesehatan. Walaupun istilah kredensial sendiri bukan hal yang baru dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia, namun gambaran implementasi proses dan pencapaian tujuankredensial bervariasi di berbagai institusi. Kondisi ini yang menyebabkan proses kredensial yang di lakukan oleh komite keperawatan di Indonesia saat ini masih belumadekuat (Herkutanto & Susilo, 2009 : 141).

Kredensial perawat merupakan salah satu unsur dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Proses kredensial sebagai dasar pemberian kewenangan klinik kepada perawat, pada kenyataannya belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Semangat rumah sakit untuk melaksanakan kredensial keperawatan masih dipengaruhi oleh adanya tuntutan penilaian standar akreditasi rumah sakit oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) atau Joint Comission International (JCI). Hal ini seharusnya bersinergi dan saling menguatkan, namun pada kenyataannya karena tuntutan rumah sakit yang ingin segera dilakukan penilaian, sehingga proses kredensial menjadi kurang bermakna dan cenderung sebatas formalitas.

Kompetensi Perawat

Perawat adalah seseorang yang lulus pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah RI sesuai peraturan perundangan dan telah disiapkan untuk memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia serta teregistrasi. Perawat terdiri dari Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners spesialis. Berdasarkan standar kompetensi perawat (PPNI, AIPNI, AIPDiKI,2013), kompetensi perawat meliputi praktik profesional, etis, legal dan peka budaya, pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan, dan pengembangan kualitas personal dan profesional.

Pelayanan keperawatan merupakan rangkaian tindakan yang dilandasi aspek etik legal dan peka budaya untuk memenuhi kebutuhan klien. Kegiatan tersebut meliputi tindakan prosedural, pengambilan keputusan klinik yang memerlukan analisis kritis serta kegiatan advokasi dengan menunjukkan Perilaku Caring. Pengelolaan pelayanan keperawatan merupakan kewenangan dan tanggung jawab perawat yang memiliki kompetensi sebagai manager. Asuhan keperawatan dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi oleh tim keperawatan (Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners Spesialis) maupun dengan tim kesehatan lainnya. Dalam pelaksanaannya, tindakan oleh tim keperawatan dilakukan sesuai dengan batasan Kewenangan dan Kompetensi masing-masing jenis tenaga Perawat.

Akreditasi Rumah Sakit

Standar nasional akreditasi rumah sakit merupakan standar pelayanan rumah sakit yang berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di rumah sakit. Rumah sakit membutuhkan berbagai keterampilan dan kualifikasi staf untuk melaksanakan misi rumah sakit dan memenuhi kebutuhan pasien. RS harus memastikan bahwa staf yang bekerja di RS sesuai dengan kebutuhan pasien.

Berdasarkan standar akreditasi rumah sakit versi 2012 (Standar KPS 12) dan standar akreditasi rumah sakit yang terbaru, SNARS, ed.1 (standar KKS,13) bahwa rumah sakit diharuskan memiliki proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman). Rumah sakit perlu memastikan untuk mempunyai staf keperawatan yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya, dan kebutuhan pasien.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com