
WONOGIRI-Pelibatan anak dalam tindakan terorisme dan radikalisme dapat dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (15/5/2018) menghimbau pentingnya membangun ketahanan keluarga serta kepekaan terhadap lingkungan. Hal ini mengantisipasi keluarga tidak terpengaruh atau terbawa radikalisme.
“Dalam hal ini, kepala keluarga juga berperan penting terhadap perlindungan keluarganya,” jelas dia.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com