KARANGANYAR- Kejadian ini barangkali bisa menjadi pembelajaran bagi nasabah lembaga pembiayaan agar tak seenaknya mengalihkan kendaraan yang belum lunas kewajiban angsuran. Gara-gara nekat menjual secara diam-diam truk yang masih dalam masa kredit, Edi Sarwo Wibowo, diganjar 1 tahun penjara, serta denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar 36 UU 42 Tahun 1999 tentang fiducia. Kasus fiducia ini, merupakan kasus pertama yang disidangkan di PN Karanganyar.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo yang didampingi Kasi Pidum, Tony Wibisono, mengatakan, ancaman pidana dalam kasus ini, sebagaimana dalam pasal 36 UU 42 tahun 1999 tentang fiducia adalah 1,6 tahun penjara.
Namun dalam putusannya, menurut Suhartoyo, terdakwa Edi Sarwo Wibowo divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan.
“ Kita menghargai keputusan majelis hakim,” kata Suhartoyo, Jumat (04/05/2018).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum PT Adira wilayah Jawa Tengah bagian Selatan, Reso Adi Setya, mengatakan, kasus ini bermula ketika terdakwa Edi Sarwo Wibowo, melakukan transaksi pembelian satu unit truk dengan cara kredit senilai 270 juta melalui pembiyaan PT Adira selama kurun waktu 4 tahun dengan angsuran sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Namun, saat angsuran baru satu tahun, truk yang masih dalam masa kredit tersebut, dialihkan kepada Irawan, warga Jawa Timur. Pengalihan tersebut, lanjut Reso, tanpa sepengetahuan PT Adira, selaku lembaga pembiyaan.
“Kita telah berupaya melakukan penarikan, namun tidak ada respon. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kasus ini kami laporkan kepada aparat kepolisian ,” jelasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan kasus ini, setiap unit kendaraan yang masih dalam masa kredit dan dialihkan kepada pihak lain, dapat dikategorikan penggelapan. Dan Perusahaan pembiayaan, dapat melakukan penarikan unit.
“ Ini sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat. Pengalihan unit tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan, atau nasabah tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran, maka lembaga pembiyaan dapat menarik unit, dengan dasar putusan pengadilan dengan penerapan UU fiducia,” ujarnya. Wardoyo