JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Wacana Perbup Sragen Larang Bantuan Aspirasi DPRD untuk Seragam dan Sarpras Picu Keresahan. Ribuan Proposal Ditolak, Masyarakat Terancam Ngaplo

Ilustrasi sidang paripurna DPRD dengan banyak kursi yang kosong karena legislator tak hadir. Foto/Wardoyo
Sidang paripurna di DPRD Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Masyarakat di wilayah Sragen terancam tak lagi dapat menikmati bantuan sosial dan infrastruktur dari anggota DPRD lewat bantuan keuangan khusus (BKK) maupun voucher aspirasi. Pasalnya, Pemkab melalui bupati dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang dana aspirasi DPRD untuk bantuan seragam karang taruna atau kelompok masyarakat, kajang, kursi,  grabah (peralatan bolo pecah RT), sarana prasarana desa,  gapura kampung, dan sejenisnya mulai 2018 ini.

Kabar Perbup kontroversial itu kini tengah menjadi perbincangan panas di kalangan legislator Sragen dan masyarakat. Selain siap memprotes,  mereka juga resah lantaran kehadiran Perbup itu akan mengebiri hak DPRD untuk membantu masyarakat lewat dana aspirasi yang selama ini menjadi hak anggota dewan.

Baca Juga :  Dibekuk Polres Sragen, Ini Deretan Kasus Pembobolan ATM yang Dilakukan Purwanto dan Parimin

“Iya, informasi yang kami terima hampir semua proposal BKK dari masyarakat yang lewat aspirasi DPRD ditolak dan tidak bisa dicairkan di APBD penetapan 2018 ini. Alasannya bupati akan meluncurkan Perbup yang melarang aspirasi DPRD untuk membantu seragam, grabah bolo pecah dan alat-alat kursi dan sejenisnya. Padahal warga sudah banyak menunggu dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah turun,” papar Wakil Ketua DPRD Sragen,  Bambang Widjo Purwanto,  Minggu (27/5/2018).

Menurut Ketua Fraksi Golkar itu, jika Perbup itu benar diberlakukan maka sama artinya akan memangkas hak DPRD yang selama ini memang memiliki hak dana aspirasi untuk membantu masyarakat atau konstituen. Selain itu ia juga mempertanyakan dasar hukum Perbup lantaran program bantuan BKK dan dana aspirasi itu sudah berlangsung tahun-tahunan tanpa pernah ada masalah.

Baca Juga :  Almarhum Ayah Mertua Budiono Rahmadi, H Sukarno Menolak Masjid Wakafnya Diberi Nama Masjid Sukarno

“Kalau dianggap melanggar kenapa baru sekarang. Dulu-dulu juga enggak. DPRD jangan dianggap bodoh. DPA sudah turun, warga sudah terlanjur tahu dan berharap tinggal mencairkan, lha kok malah proposal ditolaki semua. Nggak hanya kita, kami yakin nanti warga juga akan berontak. Karena bantuan itu bukan untuk DPRD tapi untuk masyarakat dan selama ini banyak membantu masyarakat,” tuturnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com