WONOGIRI-Dana besar dibutuhkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) PNS di Wonogiri. Dana tersebut bisa meningkat dua kali lipat untuk memenuhi pembayaran gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Haryono mengatakan Pemkab Wonogiri membutuhkan dana sebesar Rp 45,7 miliar untuk membayar THR bagi para PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri. THR tersebut rencananya akan dibayarkan awal Juni mendatang.
“THR diberikan kepada PNS sebesar penghasilan yang mereka terima pada bulan Mei 2018,” kata dia, Jumat (25/5/2018).
Penghasilan yang dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Pihaknya berencana membayarkan THR tersebut pada awal Juni mendatang. Namun waktu tepatnya juga ditentukan oleh pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari setiap kepala SKPD.
“THR diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pemberian THR,” sebut dia.
Selain itu, Pemkab Wonogiri akan membayarkan gaji ke-13 untuk para PNS. Pembayaran gaji ke-13 rencananya juga akan dilaksanakan bulan Juni mendatang.
“Gaji ke-13 pada prinsipnya hampir sama dengan THR, yakni mengacu pada penghaslan bulan Juni,” tandas dia.
Berdasarkan regulasi, jelas dia, THR maupun gaji ke-13 tidak dikenai potongan dan iuran lain. Adapun pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Aris Arianto