![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/01/100118-e-ktp.jpg?resize=500%2C375&ssl=1)
WONOGIRI-Warga Wonogiri yang telah berusia 16 tahun saat ini sudah bisa melaksanakan rekam data e-KTP. Mereka tak perlu lagi menunggu hingga genap berusia 17 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri, Sungkono mengungkapkan hal tersebut, Senin (18/6/2018).
“Betul. Memang KTP wajib bagi warga berusia 17 tahun atau belum namun sudah menikah. Tapi proses rekam data sudah dimulai sejak umur 16 tahun meskipun belum menikah,” kata dia.
Kebijakan tersebut menurut dia merupakan langkah mempercepat tercapainya target semua warga wajib KTP memiliki KTP. Atau minimal telah rekam data e-KTP. Dengan dimulainya perekaman sejak dini, saat mereka berusia 17 tahun, KTP pun sudah siap dikantongi.
“Jadi begitu usia sudah tepat 17 tahun, KTP langsung tercetak,” jelas dia.
Kebijakan itu juga sangat bermanfaat bagi warga yang masuk usia 17 tahun saat pencoblosan Pilkada atau Pemilu. Warga bersangkutan bisa langsung menggunakan hak pilihnya begitu usia tercapai dengan membawa persyaratan administratif.
“Misalnya blangko nanti kosong, pakai suket (surat keterangan),” terang dia. Aris Arianto