Beranda Daerah Semarang Instruksi Dirjen Perhubungan Udara, Tarif Pesawat Tak Boleh Dinaikkan Sampai Batas Maksum

Instruksi Dirjen Perhubungan Udara, Tarif Pesawat Tak Boleh Dinaikkan Sampai Batas Maksum

Ilustrasi/Tribunnews

SEMARANG– Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan keluarkan instruksi terkait tarif pesawat pada masa angkutan lebaran.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan tarif pesawat telah ditetapkan dalam Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 14 tahun 2016.

Selanjutnya untuk tarif, pihaknya juga memberikan delegasi yang tertuang di dalam instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 4 tahun 2018.

“Instruksi tersebut khusus untuk mengingatkan kepada airlines tidak boleh menaikkan batas maksimum,” jelasnya, saat menghadiri Tasyakuran di terminal baru Bandara Ahmad Yani Semarang, Minggu (3/6/2018).

Pihaknya telah memandatkan inspektornya agar melakukan penyamaran untuk memantau harga tiket pesawat.

Hingga saat ini Dirjen Perhubungan Udara belum mendapat laporan adanya kenaikan tarif penerbangan.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Di media sosial beredar berita hoaks yang seakan maskapai menaikan tarif pesawat di atas batas atas dan pemerintah tidak mengawasinya. Itu salah tidak benar sama sekali,” terangnya.

Ia menuturkan inspeksi ini akan terus dilakukan selama arus mudik lebaran. Inspeksi ini juga dilakukan langsung oleh Menteri Perhubungan dengan menanyakan langsung kepada penumpang yang hendak berpegian menggunakan pesawat udara.

“Saat ditanya harga tiket ini masih jauh dari harga maksimum. Ini membuktikan tidak ada harga diatas plafon maksimum. Yang ada memang mereka yang beroperasi sehari-hari menggunakan tarif batas bawah. Manakala demand naik menggunakan tarif batas atas tapi masih di bawah tarif maksimum,” tandasnya. # Tribunnews