Beranda Daerah Semarang KPU dan Calon Gubernur Didesak Segera Umumkan Penyumbang Dana Kampanye

KPU dan Calon Gubernur Didesak Segera Umumkan Penyumbang Dana Kampanye

KPU Jateng
KPU Jateng

SEMARANG – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk segera mengumumkan penyumbang dana kampanye.

Pengumuman tersebut seyogyanya dilakukan sebelum pemungutan suara. Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Syukron Salam mengatakan, pengumuman penyumbang dana kampanye ini sebagai salah satu rujukan penting bagi pemilih untuk menentukan pasangan calon pilihannya.

“Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi,red), 75,8 persen calon kepala daerah akan memenuhi harapan yang diinginkan penyumbang dana kampanye ketika pasangan calon ini menjadi kepala daerah,” kata Syukron dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/6/2018).

Ia mengatakan, bentuk keinginan dari penyumbang dana kampanye, menurut penelitian KPK, di antaranya berupa kemudahan perizinan dalam bisnis (65,7 persen), kemudahan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (64,7 persen).

Kemudian keamanan dalam menjalankan bisnis (61,5 persen) dan kemudahan akses untuk menjabat di pemerintah daerah/BUMD (60,1 persen).

Menurutnya, hampir tidak bisa dipungkiri telah terjadi politik ijon antara pasangan calon kepala daerah dan penyumbang dana kampanyenya.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

Banyaknya kepala daerah yg terlibat operasi tangkap tangan oleh KPK merupakan hasil dari politik ijon seperti itu.

Ia mencontohkan, Bupati Klaten yang di vonis 11 tahun oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang karena jual beli jabatan birokrasi. Sedangkan Wali Kota Tegal divonis 5 tahun penjara karena menerima fee dari sejumlah proyek pemerintah Tegal.

Menurutnya, paslon yang bertarung di Pilgub Jateng memiliki modal komitmen yang baik. Ganjar dengan slogan ‘mboten korupsi lan mboten ngapusi’ akan dengan sangat jujur mengumumkan kepada publik siapa saja penyumbang dana kampanyenya.

Sedangkan Sudirman Said, sebagai orang yang terlibat dalam pendirian Masyarakat Transparansi Indonesia, akan sangat terbuka mengumumkan donatur-donatur kampanyenya.

Ia menambahkan, integritas dan independensi pasangan calon ditentukan dari sejauh mana keduanya mengakomodir harapan dari penyumbang dananya.

Tentu saja, lanjutnya, kepentingan peyumbang dana adalah kepentingan pribadi, bukan kepentingan publik. Apakah calon yg terpilih sebagai gubernur nantinya lebih mengakomodasi kepentingan dari penyumbang dana kampanyenya (kepentingan pribadi) dibandingkan kepentingan publik?

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

“Pertanyaan ini sangat menentukan bagi para pemilih untuk memutuskan siapa yang layak untuk diusung sebagai Gubernur Jawa Tengah,” paparnya.

Maka, pihaknya mendesak KPU dan pasangan calon untuk segera mengumumkan siapa saja donatur penyumbang dana kampanyenya.

www.tribunnews.com