JAKARTA–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online Kamis (28/6/2018). Dengan demikian maka ojek online menjadi angkutan yang tidak legal.
Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal kecewa dengan keputusan MK tersebut. Sebab, dengan tidak adanya pengakuan terhadap ojek online, para pengemudi jadi tidak memiliki jaminan perlindungan dan membuat statusnya sama seperti pengojek pangkalan.
“Jadi, lepas saja seperti ojek pangkalan. Ini berakibat tidak adanya perlindungan dan kesejahteraan bagi driver ojek online,” ujar Iqbal Jumat (29/6/2018).
Dalam pengambilan keputusan itu, Iqbal menilai para hakim MK lebih mengedepankan prosedural hukum ketimbang substansi hukum. “Kami mengutuk para hakim itu, kenapa enggak melihat fakta lapangan sebagai data meneruskan perkara ini,” ujar Iqbal.
Hakim menyatakan bahwa sepeda motor bukanlah angkutan jalan yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang dihubungkan konteksnya dengan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ. Padahal, menurut Iqbal, fakta menunjukkan angkutan roda dua sudah menjadi angkutan umum melalui sistem ojek online. “Itu substansi yang tidak dilihat oleh hakim MK.”
Iqbal berpendapat seharusnya hakim melihat ojek online berbeda dengan ojek pangkalan. Pada sistem ojek online, ada hubungan antara pengemudi dan aplikator di mana para pengemudi akan mendapatkan perintah kerja berdasarkan aplikasi dan menerima upah.
“Kalau ojek pangkalan kan dia bekerja sendiri, majikannya dia sendiri, motor sendiri, pulang bawa duit sendiri tak ada pembagian dengan aplikator atau pengusaha,” ujar Iqbal. Ia pun menyatakan akan menyiapkan langkah berikutnya untuk mengegolkan gugatannya itu.
Sebelumnya, pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut yang dianggap tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal, jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.
MK menolak permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta hari ini.
Para pemohon merasa Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga berlakunya pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon.
Adapun dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum. Setelah melakukan kajian, MK memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.