JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Percepatan Pemerataan Pendidikan di Tanah Air Alasan Utama PPDB Sistem Zonasi. Ini Penjelasan Mendikbud

Ilustrasi PPDB
   
Ilustrasi PPDB

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan rangkaian kebijakan yang utuh. Maksudnya, keputusan pemerintah ini dirancang terintegrasi dan sistemik untuk mempercepat pemerataan pendidikan di Tanah Air.

“Sistem itu merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi yang lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik. Sementara itu sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Muhadjir menambahkan, siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. “Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat ranking untuk masuk sekolah. Tetapi seleksi ini dalam rangka penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya.”

Baca Juga :  Gembiranya Para Siswa SDIT Nur Hidayah yang Ingin Berbagi kepada Para  Supeltas

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

“Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kami untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam,” lata Hamid.

Persoalan penting lain dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari tempat tinggalnya. Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas Pendidikan setempat wajib mencarikan sekolah. “Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah,” ujarnya.

Hamid menambahkan, tujuan sistem zonasi di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri dan membantu analisis perhitungan kebutuhan serta distribusi guru.

Baca Juga :  UMS Launching SDGs Center

Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Selain itu diharapkan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan atau afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemdikbud menegaskan, sistem PPDB ini sebagai upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Ini juga mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com