JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Dilaporkan Berkampanye Saat Hari Tenang, 2 Warga Tirtomoyo Diperiksa Panwaslu Wonogiri

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub. JSNews/Aris Arianto
   
Ketua Panwaslu Wonogiri, Ali Mahbub. JSNews/Aris Arianto

WONOGIRI-Lantaran dilaporkan diduga berkampanye saat hari tenang, dua warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo harus diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri.

Dua warga tersebut berinisial IS (50) dan FT (65) menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu Wonogiri. Mereka merupakan terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye saat hari tenang Pilgub Jateng 2018. Pelapor yakni warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo.

“Tadi kami memeriksa dua orang saksi dan dua orang terlapor. Kami belum bisa menarik kesimpulan, masih jauh, kami masih terus bekerja,” ungkap Ketua Panwaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Selasa (26/6/2018).

Laporan dari warga berupa dugaan kampanye bagi-bagi kaos bertuliskan pasangan nomor urut dua Pilgub Jateng 2018 dan uang di Kecamatan Tirtomoyo pada Minggu (24/6/2018) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Mengenal Pemanfaatan Program Indonesia Pintar di Ujung Barat Laut Wonogiri

Dia menerangkan, kedua terlapor mengelak terkait tuduhan yang disangkakan oleh pelapor. Keduanya mengaku tidak terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon. Mereka melakukan kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada warga kurang mampu.

Dia menyebut, dari pengakuan mereka, uang tersebut bukan berasal dari pasangan calon manapun. Melainkan zakat mal yang akan dibagikan kepada warga miskin di dusun tersebut. Sedangkan, untuk kaos lupa dari siapa yang memberi.

“Hanya saja saat para ibu-ibu datang ke rumah terlapor di kursi ada kaos paslon nomor urut dua. Lalu ketika ada warga yang meminta dipersilahkan. Saat menjalani pemeriksaan kedua terlapor kooperatif tak terkecuali para dua saksi yang dihadirkan,” jelas dia.

Barang bukti berupa kaos 10 potong, uang dalam amplop sebanyak 30 amplop masing-masing nominalnya Rp 50 ribu. Bahkan terlapor juga menambahkan uang pribadinya sebanyak empat amplop dengan nominal yang sama.

Baca Juga :  1 Meninggal Kecelakaan di Wonoharjo Sambiroto Pracimantoro, Truk Tangki Tabrakan dengan Honda Supra 125

Rencananya Kamis (28/6/2018) Panwaslu, kejaksaan dan kepolisian akan datang langsung ke Desa Sidorejo untuk klarifikasi terhadap saksi lainnya. Karena ada beberapa saksi yang sakit dan kondisi sudah sepuh sehingga pihaknya terpaksa yang jemput bola. Ditargetkan pada Jumat (29/6/2018) kasus tersebut sudah rampung.

Seandainya kedua warga itu nantinya terbukti melakukan pelanggaran, ada dua pasal yang akan disangkakan. Yaitu pasal tentang kampanye di luar jadwal  dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 1 juta, lalu pasal kedua tentang money politik dengan ancaman pidana paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com