SRAGEN- Tiga tersangka sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Mondokan, dikirim ke LP Sragen setelah diserahkan tahap kedua dari Polsek ke Kejari Sragen, Jumat (29/6/2018).
Ketiga komplotan malmot (maling motor) yang dijebloskan ke LP itu masing-masing berinisial P alias K (32), RW (30) dan TP (23). Ketiganya diserahkan dari Polsek ke Kejari berikut barang bukti motor dan kunci yang digunakan untuk beraksi.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Mondokan, AKP Kabar Bandiyanto mengungkapkan pelimpahan tahap kedua itu dipimpin Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mondokan bersama tim.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah tahapan penyidikan selesai, ” paparnya Jumat (29/6/2018).
Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang pencurian. Mereka tertangkap dalam aksi curanmor pada 1 Mei 2018 di wilayah Mondokan.
Modus yang dilakukan dengan merusak kunci dan menggondol motor yang diparkir di tempat terbuka. Selesai dilakukan penyerahan, ketiga tersangka kemudian dikirim ke LP Sragen sembari menunggu proses persidangan. Wardoyo