Beranda Daerah Sragen Santer Kabar Tarif Perangkat Desa di Sragen Dipatok Rp 200-750 Juta Per...

Santer Kabar Tarif Perangkat Desa di Sragen Dipatok Rp 200-750 Juta Per Kursi, Bupati Mengaku Gerah..  

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Wabup Dedy Endriyatno. Foto/Wardoyo
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Wabup Dedy Endriyatno. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku gerah  mendengar rumor banyaknya oknum makelar yang beredar dalam penjaringan atau pengisian perangkat desa (Perdes) di 192 desa. Mencatut nama bupati serta relawan, oknum tersebut berjanji bisa meloloskan pendaftar dengan mematok tarif hingga ratusan juta rupiah.

Rumor tarif harga kursi perangkat itu semakin santer menjelang pembukaan pendaftaran perangkat yang dibuka mulai 26 Juni hingga 3 Juli 2018. Seperti diberitakan, tarif yang dipatok untuk bisa lolos berkisar Rp 200 juta untuk jabatan Kasie atau Bayan hingga Rp 500-750 juta untuk posisi Sekdes atau Carik.

Kabar yang banyak berembus, uang tersebut dibayarkan lewat oknum yang sudah ditunjuk oleh lingkaran dekat pemerintahan di setiap kecamatan. Bahkan ada yang mencatut dan menyebut utusan dari Dayu.

“Kami pastikan seleksi perangkat dilakukan sesuai aturan. Kalau ada yang berjanji bisa meloloskan, itu adalah oknum yang ingin memanfaatkan situasi dan jelas tidak dibenarkan,” ujar Yuni di hadapan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/6/2018).

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Menurut Yuni, sudah banyak aduan informal yang masuk ke dirinya terkait permainan oknum tersebut. Meski tidak menyampaikan secara gamblang tarif yang diminta, namun oknum yang mengaku keluarga bupati, kolega di pemerintahan,  PNS atau relawan tersebut menjanjikan bisa meloloskan perangkat desa. Tentunya dengan imbalan sejumlah uang sesuai kesepakatan.

Yuni mengklaim sudah berusaha semaksimal mungkin agar seleksi perangkat desa kali ini bebas dari permainan. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan, seleksi perangkat menjadi kewenangan penuh desa dengan menggandeng pihak ketiga dari berbagai universitas.

“Jadi pemkab hanya bertugas melakukan monitoring. Kewenangan penuh proses seleksi di pemerintah desa. Jadi tidak benar kalau bupati atau pejabat pemkab lainnya bisa mempengaruhi hasil seleksi,” tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Selain melakukan monitoring, lanjut Yuni, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Kabupaten untuk mengawasi proses seleksi perangkat. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.