WONOGIRI–Seorang narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Wonogiri mendadak bebas.
Napi yang langsung bebas, yaitu Ihsan Nurjaman. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman selama dua tahun lantaran perkara pencurian.
Ternyata Ihsan bisa bebas lantaran menerima remisi khusus Idul Fitri 1439 Hijriyah. Secara online dan nasional, SK remisi disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Rutan seluruh Indonesia.
“Totalnya ada 233 napi dan anak pidana yang mendapat remisi khusus di tahun kedua ini. Lalu satu orang langsung bebas,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri Anggit Yongki Setyiawan melalui Kasie Pelayanan Tahanan Rony Asmoro, Sabtu (16/6/2018).
Perincian napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 80 orang mendapatkan remisi 15 hari, 49 orang satu bulan. Sisanya remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada 104 orang baik narapidana maupun anak pidana.
Kemudian berdasar perkara, seperti pidana umum 150 napi, narkotika dan psikotropika sebanyak 79 napi, human traficking satu orang. Selanjutnya UU kesehatan satu orang dan pembalakan liar dua orang. Aris Arianto