KARANGANYAR- Hampir 80 persen pemohon surat ijin mengemudi (SIM) ke Sat lantas Polres Karanganyar, tidak lulus saat mengikuti ujian teori maupun praktek. Hal tersebut diungkapkan Kanit Reg Iden Sat Lanatas Polres Karanganyar, Iptu Prevoos, mewakili Kasat Lantas, AKP Ahdi Rizaliansah kepada sejumlah wartawan, dalam forum discussion gruop, di aula Sat Lantas Jumat (20/07/2018).
Menurutya, dalam satu hari, jumlah pemohon SIM baru di Sat Lantas Polres Karanganayar mencapai 300 hingga 400 pemohon yang terdiri dari pemohon SIM untuk roda dua dan SIM roda empat. Sedangkan untuk peranjanganm antara 100 hingga 200 pemohon.
Dari jumlah pemohon baru tersebut, sekitar 80 persen tidak lulus ujian teori dan praktek.
“ Para pemohon yang tidak lulus ini, lebih disebabkan kurangnya persiapan dalam mengikuti ujian teori maupun ujian praktek,” kata Iptu Prevoos.
Bagi yang tidak lulus ujian teori dan praktek, jelas Iptu Prevoos, akan diberikan kesempatan satu minggu kemudian, untuk mengikuti ujian praktek selanjutnya.
“ Jika tidak lulus ujian teori dan praktek, pemohon SIM harus kembali dalam dua pekan untuk mengikuti proses selanjutnya. Jika kembali gagal, pemohon harus mengikuti ujian ulang. Dengan demikian, proses pembuatan SIM bisa memakan waktu lama. Karena memang prosesnya demikian,” jelasnya.
Iptu Prevoos juga sering menerima keluhan dari pemohon SIM. Menurut Iptu Prevoos, pemohon mengeluhkan lamanya proses permohonan SIM, terutama SIM untuk kendaraan roda dua.
“ Sebenarnya tidak lama. Kalau pemohon sudah siap, baik ujian teori maupun ujian praktek, tidak membutuhkan waktu lama. Jika lulus ujian teori dan ujian praktek, kita langsung bisa cetak SIM bagi pemohon,” ujarnya. Wardoyo