
SUKOHARJO-Massa menggelar demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (16/7/2018).
Tuntutan mereka satu, pembebasan tujuh aktivis lingkungan hidup. Ketujuh aktivis tersebut didakwa melakukan perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (PT. RUM) Nguter saat aksi demo penutupan perusahaan pengolah serat rayon tersebut beberapa waktu lalu.
Perwakilan massa, Suwarno, menegaskan, kawan mereka telah berjuang melawan pencemaran lingkungan dampak aktivitas produksi PT. RUM. Namun mereka justru dipidanakan.
“Kami ke Kejari, karena kejaksaan yang menuntut,” tegas dia.
Mereka menggelar orasi di depan pintu masuk kantor Kejari Sukoharjo. Aksi ini dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Sukoharjo. Massa ingin bertemu dengan Kepala Kejari Sukoharjo.
Pihak Kejari Sukoharjo bersedia menemui perwakilan massa di dalam kantor. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















