SUKOHARJO-Massa menggelar demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (16/7/2018).
Tuntutan mereka satu, pembebasan tujuh aktivis lingkungan hidup. Ketujuh aktivis tersebut didakwa melakukan perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (PT. RUM) Nguter saat aksi demo penutupan perusahaan pengolah serat rayon tersebut beberapa waktu lalu.
Perwakilan massa, Suwarno, menegaskan, kawan mereka telah berjuang melawan pencemaran lingkungan dampak aktivitas produksi PT. RUM. Namun mereka justru dipidanakan.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]