JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Desak Penangguhan Penahanan Kades Doyong,  192 Kades di Sragen Siap Jadi Jaminan 

   
Ketua FKKD, Sutrisno (kanan) bersama jajaran pengurus FKKD, Siswanto, Heru Setyawan, dan Agus Suyanto saat menyerahkan berkas permohohan penangguhan penahanan Kades Doyong ke Kasie Pidsus Kejari, Senin (23/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sebanyak 192 Kades dari total 196 Kades di Sragen melalui perwakilan pengurus, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (23/7/2018). Mereka mendesak Kejari menangguhkan penahanan Kades Doyong, Sri Widiastuti (40) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 70 juta, Jumat (20/7/2018).

Desakan Kades itu dituangkan dalam surat permohonan penangguhan yang dilayangkan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) yang selama ini mewadahi Kades se-Sragen. Surat permohonan yang dilampirkan tandatangan 192 Kades itu diserahkan lewat lima pengurus inti FKKD masing-masing Ketua Sutrisno, Wakil Ketua Siswanto, dan tiga pengurus yakni Anggun Mahardika, Heru Setyawan, dan Agus Suyanto.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Mereka datang ke Kejari dan ditemui Kasie Pidsus, Adi Nugraha. Di hadapan Kasie Pidsus, Ketua FKKD, Sutrisno bersama empat pengurus menyampaikan kedatangan perwakilan FKKD intinya meminta penangguhan penahanan Kades Doyong yang ditahan akhir pekan lalu.

“Ini merupakan tindaklanjut rapat tadi malam yang dihadiri semua anggota dan pengurus FKKD menyikapi kasus hukum yang dialami salah satu rekan Kades di Doyong. Kesimpulannya, semua Kades sepakat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan siap menjadi jaminan, ” timpal Siswanto di hadapan wartawan.

Aksi desakan penangguhan itu dilakukan sebagai wujud solidaritas dan kepedulian dari seluruh elemen FKKD.  Para Kades menegaskan tetap menghargai proses hukum yang dijalankan Kejari.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Akan tetapi upaya penangguhan penahanan juga diharapkan bisa dipertimbangkan mengingat kehadiran Kades sangat dibutuhkan masyarakat baik dalam pelayanan maupuj hal lain di desanya.

Dari 196 Kades yang ada,  yang bertandatangan ada 192 Kades. Empat kades lainnya,  dua ditahan termasuk Kades Doyong, satu meninggal yakni Kades Sepat dan satu Kades di Gemolong menolak membubuhkan tandatangan.

Di Kejari,  mereka diterima Adi Nugraha. Adi menyampaikan bahwa prosedur penahanan Kades Doyong sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun terkait keputusan dikabulkan atau tidak, hal itu kewenangan Kejari.

“Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan kami,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com