JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengingatkan seluruh partai politik untuk hadir dan mendaftarkan calon legislatifnya pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/7/2018).
Partai yang tak hadir dan mendaftarkan calegnya hingga Selasa dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pileg 2019.
“Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu ya tidak mendaftarkan calon. Sesimpel itu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di gedung KPU, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Ia menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang telat mendaftarkan calegnya baik di tingkat pusat, provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
Pendaftaran di semua tingkatan akan ditutup secara serentak pada Selasa malam pukul 00.00.
“Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah mensosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftran calon itu 4-17 Juli 2018. Jadi harus semua besok, hari terakhir,” ujar Ilham.
Sepanjang Senin, hanya satu parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU RI, yakni Partai Nasdem.
Sebanyak 14 partai peserta pemilu lainnya lebih memilih menyerahkan daftar calegnya ke KPU pusat pada hari terakhir ini.
Kondisi serupa juga terjadi di banyak KPUD Provinsi dan Kabupaten/kota. Banyak parpol di tingkat daerah yang memilih hari terakhir untuk mendaftarkan calon mereka. #Tribunnews