KARANGANYAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, memberikan waktu selama satu minggu kepada partai politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan ke penyelenggara pemilu tersebut. Perbaikan dan kelengkapan administrasi Bacaleg, harus diterima pada tanggal 31 Juli 2018 mendatang. Jika tidak dilengkapi, maka Bacaleg yang telah didaftarkan oleh masing-masing Parpol tersebut, akan dicoret.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU divisi teknis, Muhammad maksum usai meneyerahkan berita acara hasil pemeriksaan berkas Bacaleg.
Menurutnya dari hasil pemerikasaan yang dilakukan sejumlah bacaleg, belum melampirkan surat keterangan kesehatan, Ijazah yang belum dilegalisir, serta surat keterangan belum pernah terlibat kasus pidana dari Pengadilan Negeri (PN).
“Berita acara hasil pemerikasaan, ada sejumlah Bacaleg yang belum memenuhi syarat. Kami berikan waktu selama satu minggu untuk dilakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan,” kata Muhammad Maksum, Minggu (22/07/2018).
Sementara itu, mengenai persyaratan wakil bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, yang terdaftar sebagai Bacaleg dari daerah pemilihan (Dapil) I, Maksum mengatakan, baru malampirkan surat keterangan pengunduran diri dari pejabat berwenang.
“ Untuk Wakil Bupati Karanganyar yang terdaftar sebagai Bacaleg, yang bersangkutan baru menyerahkan surat keterangan mengundurkan diri. Satu hari sebelum penetapan daftar caleg tetap, surat keputusan pengunduran diri sebagai wakil bupati sudah harus diterima oleh KPU,” jelasnya. Wardoyo